Cegah Kecurangan, Mentan Kaji Pengaturan HET Beras Fortifikasi

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Mentan mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) beras fortifikasi.

Cegah Kecurangan, Mentan Kaji Pengaturan HET Beras Fortifikasi. (Foto: Tangguh Yudha/iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) beras fortifikasi. Langkah tersebut menjadi salah satu opsi di tengah temuan dugaan praktik curang dalam tata niaga beras fortifikasi.

"Itu sementara kita kaji. Tetapi yang terpenting ini yang tidak sesuai regulasi ditindak. Sudah, izinnya kami cabut," kata Amran saat dijumpai di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2/26).

Baca Juga:
Bapanas: Fortifikasi Pangan Solusi untuk Tingkatkan Status Gizi Masyarakat

Sebelumnya, Amran mengungkapkan adanya praktik dalam tata niaga beras fortifikasi yang tidak sesuai standar. Menurutnya, kondisi tersebut turut memengaruhi harga beras di pasaran.

Amran menyoroti adanya beras fortifikasi yang dijual dengan harga hingga Rp42.000 per kilogram. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan, produk tersebut disebut hanya berisi beras biasa yang harga pasarnya sekitar Rp12.000-Rp13.000 per kilogram.

Baca Juga:
Mentan Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi, Negara Rugi Rp56 Triliun

“Itu salah satunya karena (kecurangan di tata niaga beras) fortifikasi. Iya dong. Makanya kita selesaikan. Fortifikasi ada yang jual Rp42.000 per kilo, padahal isinya adalah beras biasa, isinya hanya harga beras biasa, Rp12.000-Rp13.000 (per kg),” lanjutnya.

Amran mengatakan Kementan telah melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi di laboratorium. Dari hasil pengujian tersebut, sekitar 80 persen produk yang diperiksa dinyatakan tidak memenuhi standar fortifikasi.

Menurut dia, dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan merupakan beras fortifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, produksi beras fortifikasi sendiri mengacu pada dua Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, serta seng 3,0-4,5 miligram. Selain itu, kernel fortifikan harus dicampurkan ke dalam beras sosoh dengan rasio minimal 1 persen. (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tips Kelola Keuangan Keluarga dengan Aplikasi BNI Wondr
• 9 jam lalu
0
thumb
Asap Karhutla Mulai Turunkan Kualitas Udara Sumsel
• 20 jam lalu
0
thumb
Bilal Hasan Umumkan Bakal Tarung di UFC Shanghai, Lawan Sesama Debutan Tak Terkalahkan
• 15 jam lalu
0
thumb
Terpopuler: Baterai BYD vs Xiaomi, Musuh Pengendara Motor Saat Touring, hingga Rival Geely EX2
• 19 jam lalu
0
thumb
Danantara Investasi Jumbo ke Perusahaan Daging Luar Nageri, Apa Untung Ruginya?
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.