jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat kolaborasi dan profesionalisme insan keprotokolan nasional.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keprotokolan Tahun 2026 yang digelar di Hotel Yuan Garden, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
BACA JUGA: DPR & Kemendagri Perkuat Sinergi Data Kependudukan untuk Perlinsos
Mengusung tema “Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Keprotokolan dalam Dinamika Penugasan dan Pengembangan SDM Insan Keprotokolan guna Mewujudkan Pelaksanaan Tugas yang Profesional, Adaptif dan Kolaboratif”, Rakornas menjadi forum untuk membahas berbagai tantangan keprotokolan yang terus berkembang.
Ketua Panitia Rakornas sekaligus Kepala Bagian Protokol Kemendagri Firdaus menjelaskan sejumlah isu yang menjadi perhatian, mulai dari dinamika penugasan keprotokolan yang semakin kompleks, kebutuhan penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), hingga pentingnya standardisasi penyelenggaraan keprotokolan.
BACA JUGA: Mendagri Tito Lantik Sejumlah Pejabat, ASN Kemendagri Diminta Tingkatkan Kinerja
Sejalan dengan hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Andi Ony mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Hal ini penting agar pembinaan keprotokolan di daerah semakin selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA: Kemendagri Godok Usulan Penambahan DAU untuk Membayar Gaji PPPK
Selain penguatan regulasi, Andi Ony menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM sebagai salah satu fondasi profesionalisme keprotokolan.
Menurutnya, pengalaman saja tidak cukup untuk menghadapi dinamika penugasan yang semakin beragam.
“Kita membutuhkan insan keprotokolan yang tidak hanya memiliki pengalaman, tetapi juga kompetensi, integritas, kemampuan komunikasi, ketenangan dalam menghadapi situasi, serta kemampuan mengambil keputusan secara cepat dan tepat,” ujar Andi Ony saat menutup Rakornas tersebut.
Oleh karena itu, dia mendorong pengembangan profesionalisme melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi, termasuk melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat standar kompetensi sekaligus pengakuan profesional terhadap insan keprotokolan.
Tak hanya dari sisi kompetensi individu, penguatan jejaring antarinsan keprotokolan lintas instansi juga dinilai penting.
Wadah bersama tersebut dapat menjadi ruang untuk membangun komunikasi, bertukar pengalaman dan pengetahuan, sekaligus memperkuat jejaring profesional.
Terlebih, tantangan keprotokolan saat ini tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri. Andi Ony menggaris bawahi, penugasan di bidang keprotokolan ke depan akan semakin kompleks seiring perubahan yang berlangsung cepat.
Kondisi tersebut menuntut insan protokol untuk terus meningkatkan kapasitas dan mampu beradaptasi dengan berbagai situasi.
“Dalam kondisi tersebut, insan keprotokolan harus mampu hadir bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai bagian dari manajemen pimpinan yang mampu membaca situasi, mengantisipasi kebutuhan, memberikan solusi, serta memastikan setiap agenda dapat berjalan dengan baik, tertib, tepat, dan berwibawa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Rakornas Keprotokolan Tahun 2026 menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan bidang terkait.
Mereka di antaranya Pakar Keprotokolan dan Etika Pergaulan Internasional Kementerian Sekretariat Negara Sandra Erawanto; Anggota BNSP Adi Mahfudz W.; Ketua Forum Komunikasi Penghubung Pemerintah Provinsi Ichsanul Arifin Siregar; serta Kepala Bagian Acara Sekretariat Presiden Mujaddid Akbar.
Selain itu, hadir pula sebagai narasumber Senior Official Direktorat Protokol Kementerian Luar Negeri Dody Sembodo K.; Analis Kebijakan SDMA Kementerian PAN-RB Arvian Irmadela; serta Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Firmansyah Rasyid. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendag Tegaskan Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Patuhi Aturan dan Lindungi Konsumen
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com





Komentar (0)