Cabut Larangan, MK Bolehkan Lambang Garuda Dipakai di Kaus hingga Atribut

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur undang-undang. Putusan MK ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda pada berbagai hal mulai dari kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa khawatir dikenai sanksi pidana.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK kini menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :
Mengenal Arti dan Warna-warna Pada Lambang Garuda Pancasila

Sebelumnya, dalam Pasal 237 huruf c KUHP, lambang negara tidak boleh digunakan untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Suhartoyo menjelaskan, substansi pasal tersebut pada dasarnya sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan, sesuai pertimbangan MK menilai bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi hal yang umum di tengah masyarakat dalam berbagai aktivitas. Penggunaan tersebut antara lain terlihat pada penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.

“Menurut Mahkamah, adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan.

Baca Juga :
Hari Kesaktian Pancasila, Mari Melihat Kembali Perubahan Lambang Garuda Pancasila

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ini Rincian Rp 18,9 T Bantuan Pusat untuk 497 Pemda, Ada Dana Gaji hingga DBH
• 20 jam lalu
0
thumb
Pakistan Sebut 3 Warganya Tewas dalam Serangan Houthi ke Kapal di Selat Bab el-Mandeb
• 14 jam lalu
0
thumb
Soal Amplop untuk Menhut: KPK Telusuri Selisih Pengembalian Uang, Buka Peluang Panggil Pihak Ini
• 2 jam lalu
0
thumb
Tim Forensik Ambil Sampel Kulit-Organ Sutrimo: yang Kami Curigai Ada Kelainan
• 18 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Melandai, Pertamina Lubricants Beri Sinyal Harga Oli Bisa Turun
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.