JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri selisih pengembalian uang dalam amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Lembaga antirasuah akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian amplop tersebut untuk mendalami hal itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, dalam progres penyidikan, diduga pemberian uang oleh Suhardiman ke Raja Juli berjumlah 14 ribu dolar Singapura.
Namun, diduga jumlah yang dikembalikan hanya berkisar 12 ribu dolar Singapura.
"Selisih 2 ribu Dolar Singapura itu tentu nanti penyidik akan telusuri," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Saat Menhut Raja Juli Enggan Bicara Terkait Pengembalian Amplop Bupati Kuansing ke KPK
KPK akan mendalami tentang selisih itu kepada pihak-pihak yang diduga mengetahuinya.
KPK membuka peluang untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang membantu dan memfasilitasi pengembalian amplop.
"Ada pihak-pihak yang kemudian membantu dan mengetahui proses dan mekanisme pengembalian itu, maka penyidik tentunya juga terbuka kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian dari uang tersebut," kata Budi.
Namun, terkait detail siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil, ia belum membeberkannya.
Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Baca Juga: KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut, Duga Pengembaliannya Belum Utuh
Menhut Raja Juli sebelumnya mengungkap Suhardiman meninggalkan amplop dalam pertemuan dengannya di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia mengaku memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Dalam prosesnya, Raja Juli mengaku meminta bantuan sejumlah pihak.
"Saya pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli mengaku menyuruh ajudannya mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026. Namun, proses pengembalian itu sempat tertunda. Meski tertunda, amplop itu akhirnya berhasil dikembalikan pada 12 Juni 2026.
Meskipun amplop itu dikembalikan, KPK tetap mendalami kejadian tersebut, hingga lembaga antirasuah tersebut menemukan dugaan adanya selisih pengembalian uang dalam amplop.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kpk
- amplop
- menhut
- raja juli
- bupati kuansing
- suhardiman amby






Komentar (0)