Praperadilan Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Upaya Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan Tak Sah

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menilai serangkaian tindakan paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya tidak sah secara hukum.

"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," kata Kuasa Hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Dalam persidangan, Kaligis juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai melangkahi proses penetapan tersangka.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lodewyk Pusung Tak Miliki Kewenangan Pengadaan Barang dan Jasa

Menurutnya tindakan termohon yang melakukan upaya paksa sebelum adanya SPDP adalah tidak sah.

Pemohon juga membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, yang mencakup dugaan markup pengadaan motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.

Pemohon menegaskan bahwa tuduhan intervensi pengadaan barang dan jasa tersebut salah alamat.

"Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," paparnya.

Selain mempermasalahkan keabsahan prosedur formal, pihak pemohon mendesak agar hakim menilai perkara ini secara objektif.

Baca juga: Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Digelar Hari Ini

"Karena melalui lembaga praperadilan inilah pemohon mengharapkan keadilan," ungkapnya.

Permohonan Praperadilan Lodewyk

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

Kuasa hukum meminta hakim menyatakan perbuatan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"(Memohon kepada hakim) untuk menyatakan surat penetapan tersangka, surat penahanan, surat penggeledahan, surat penyitaan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung tidak sah," ujarnya.

Kuasa hukum meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terhadap pemohon dalam dugaan Perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 - 2026 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Dua Saksi Buktikan Lodewyk Pusung Korupsi MBG

Kuasa hukum memohon kepada hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon oleh termohon tersebut.

Pemohon memohon kepada hakim untuk memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

Pemohon juga memohon kepada hakim untuk memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pemohon meminta hakim memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang sitaan berupa tiga buah asli catatan atau memo berwarna biru tua yang bertuliskan "sekretariat Kabinet Republik Indonesia, satu bundel copy Ringkasan dokumen Permasalahan Menonjol Badan Gizi Nasional, satu unit ponsel merek iphone 15 Pro Max berwarna blue titanium berkapasitas 256 GB, satu unit ponsel merek Iphone 16 pro max berwarna abu tua berkapasitas 512 GB, dan satu unit ponsel merek Iphone 17 Pro Max berwarna Abu Muda berkapasitas 512 GB.

Pemohon memohon agar hakim memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh termohon, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kembali Lakukan Siaran Langsung, Sarwendah Akui Senang Interaksi dengan Followers
• 23 jam lalu
0
thumb
Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Toba Pulp Lestari Ditaksir Rp2 Triliun
• 20 jam lalu
0
thumb
Suhartoyo Sebut Kepercayaan Masyarakat kepada MK Menguat di Usia 23 Tahun
• 9 jam lalu
0
thumb
Mendagri Minta Kepala Daerah Manfaatkan MBG untuk Tingkatkan Kinerja
• 1 jam lalu
0
thumb
Pemkab Kuningan kerahkan tim gabungan tangani kebakaran TPSA Ciniru
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.