JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua ASN pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari, kepada perusahaan afiliasinya terkait ekspor bubur kertas. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, Rabu (12/8/2026).
Saiful menjelaskan, perkara ini pada intinya berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari kepada perusahaan afiliasinya dengan cara under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.
"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuhnya.
Saiful mengatakan, dalam perkara tersebut PT TPL meminta bantuan BP dan SR selaku penyelenggara negara untuk melakukan pemeriksaan pajak. Padahal, kedua tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan serta melakukan reviu dan penelaahan terhadap KKP dan LHP.





Komentar (0)