Jaga Harga Telur, Mentan Wajibkan SPPG Beli dari Peternak Rp26.500 per Kg

idxchannel.com
21 jam lalu
Cover Berita

Mentan mewajibkan SPPG menyerap telur dari sebesar Rp26.500 per kilogram untuk mengantisipasi anjloknya harga komoditas pangan tersebut.

Jaga Harga Telur, Mentan Wajibkan SPPG Beli dari Peternak Rp26.500 per Kg. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari sebesar Rp26.500 per kilogram untuk mengantisipasi anjloknya harga komoditas pangan tersebut.

Amran mengatakan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur kewajiban tersebut telah ditandatangani dan diterbitkan. Menurutnya, aturan itu langsung diterbitkan setelah adanya aksi demonstrasi dari peternak.

Baca Juga:
Mentan Ungkap Empat Grup Perusahaan Terduga Penipuan Mutu Beras Beromzet Triliunan

"Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga," kata Amran dalam konferensi pers yang berlangsung di di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026).

Selain memastikan penyerapan telur melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Amran mengatakan pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk membantu peternak. Salah satunya dengan menekan harga pakan.

Baca Juga:
Mentan Ungkap Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi, Negara Rugi Rp56 Triliun

"Pertama adalah harga pakan harus turun, pakai SPHP kemarin sudah putus," kata dia.

Langkah berikutnya, Amran menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang dianggap bermain-main dan berpotensi merugikan peternak dalam negeri.

Baca Juga:
Mentan Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Bisa Dapat Alsintan

"Yang kedua adalah jangan importir bermain-main, aku cabut izinnya. Kalau ada pidana kami kirim, sudah ada tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa. Enggak boleh, bayangkan 3,8 juta (peternak) you mau sakiti," lanjutnya.

Lebih jauh, Amran menegaskan penyerapan telur untuk kebutuhan MBG dilakukan langsung dari peternak ke SPPG. Harga pembelian pemerintah sebesar Rp26.500 per kilogram tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pasar sekaligus menjaga harga telur di tingkat peternak.

"Harga telur harus harga eceran, harga pembelian pemerintah itu langsung ke SPPG. Sudah dari peternak langsung, semua sudah sepakat, semua sudah bahagia, berterima kasih kemarin," ucap Amran. (Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK konfirmasi hasil penggeledahan hingga usut perusahaan Mulyono
• 37 menit lalu
0
thumb
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
• 23 jam lalu
0
thumb
7.500 Calon Mahasiswa BINUS Kini Diverifikasi AI, Cegah Joki Ujian
• 2 jam lalu
0
thumb
Bosan Balap Karung? Ini 5 Ide Lomba 17 Agustus yang Edukatif
• 22 jam lalu
0
thumb
GMTD Perkuat Komitmen Sosial di HUT ke-28
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.