KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (BEB) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :
Kasus KPP Banjarmasin, KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Uang Rp100 Juta
KPK Buka Peluang Periksa Ajudan Menhut hingga Kapolres Kuansing Terkait Pengembalian Amplop Isi Dolar Singapura

Budi juga mengatakan KPK memeriksa seorang advokat berinisial NE sebagai saksi kasus tersebut.

Berdasarkan catatan KPK per 11.45 WIB, Bebizie tiba pada pukul 09.48 WIB, sedangkan saksi NE pada pukul 09.50 WIB.

Selain keduanya, Budi mengatakan KPK turut memanggil Staf Keuangan dan Administrasi Umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK atau tidak.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Ant)

Baca Juga :
Korban Tolak Damai, Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Kata KPK soal Winda Lorenza yang Tewas: Belum Bisa Pastikan
Dua Orang Ngaku Jadi Mantan Tahanan dan Pegawai KPK Tipu Lansia Rp 300 Juta, Begini Modusnya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ada Selisih Data Penumpang KMP Putri Yasmin yang Terbakar, Menhub Dudy Minta Investigasi Menyeluruh
• 17 jam lalu
0
thumb
Nama Gus Kikin Menguat di Bursa Ketum PBNU Menjelang Muktamar ke-35
• 18 jam lalu
0
thumb
Kuota Hangus dan Lini Waktu Perlindungan
• 11 jam lalu
0
thumb
Demo Tolak Larangan Sound Horeg di Pati Ricuh, Camat Diamuk Massa
• 21 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Buka Suara soal WN Israel Bisa Masuk dan Tinggal di Bali
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.