Eks Waka BGN Ajukan Praperadilan, Minta Penetapan Tersangka Kasus MBG Dicabut

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN), Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sah.

Permohonan tersebut tercantum dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Awasi Program MBG, BGN Buka Kanal Aduan Khusus untuk Guru

Dalam permohonannya, Lodewyk menilai proses penanganan perkara yang menjeratnya merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Lodewyk saat membacakan petitum permohonan, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :
PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Maruli Sebut TNI Sulap 100.120 Hektare Lahan Tadah Hujan Jadi Bisa Panen 3 Kali
• 8 jam lalu
0
thumb
Patuhi Aturan Larangan Media Sosial, Meta Tutup 462.000 Akun Milik Remaja di Australia
• 5 jam lalu
0
thumb
FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan yang Adaptif dengan Perubahan Ekosistem Berusaha
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan TNI-Polri dan 3 Ribu Sumber Air Bersih
• 10 jam lalu
0
thumb
Legenda Barcelona Xavi Hernandez Resmi Latih Timnas Belanda,
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.