Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) guna memperluas akses pembiayaan produktif.
IDXChannel - Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) guna memperluas akses pembiayaan produktif yang adil bagi pelaku usaha perempuan dari keluarga prasejahtera.
Langkah ini direalisasikan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menjelaskan, skema pembiayaan ini menawarkan suku bunga rendah tanpa jaminan tambahan.
“Regulasi ini menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/margin 8 persen flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/8/2026).
Penerbitan aturan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto guna memangkas beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat rentan.
Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro perempuan kerap menanggung bunga pembiayaan hingga kisaran 24 persen per tahun. Lewat subsidi bunga dari pemerintah, beban tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun.
Airlangga menerangkan, sasaran penerima KPPS diprioritaskan bagi perempuan prasejahtera yang terdaftar pada data sosial dan ekonomi nasional desil 1 hingga desil 4, serta terkoordinasi dalam kelompok usaha.
“Sasaran program juga diatur secara terukur. KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama. Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, Permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” kata Airlangga.
Dari sisi teknis, plafon pembiayaan KPPS ditetapkan maksimal Rp15 juta per akad. Tenor pinjaman diberikan paling lama 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan.
Penerima manfaat juga dapat mengakses kembali pembiayaan ini tanpa batasan frekuensi akad seiring dengan kemajuan usahanya.
Pembiayaan difokuskan pada sektor produktif seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, pariwisata, hingga perdagangan.
Ciri khas dari KPPS terletak pada kewajiban pendampingan dari lembaga penyalur, pelatihan pengelolaan keuangan, serta penerapan sistem tanggung renteng dalam kelompok.
Selain itu, Permenko 7 Tahun 2026 melarang keras lembaga penyalur meminta agunan tambahan di luar objek usaha yang dibiayai.
Penyaluran KPPS akan melibatkan lembaga keuangan dan koperasi berbadan hukum yang sehat serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Pengawasannya akan dikoordinasikan oleh BPKP bersama kementerian/lembaga terkait dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemenko Perekonomian saat ini tengah menyiapkan sistem informasi dan regulasi turunan agar program yang berpotensi menjangkau 9,16 juta pelaku usaha ultra mikro perempuan ini dapat segera direalisasikan secara nasional.
(Dhera Arizona)






Komentar (0)