-
-
-
-
-
Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri, buka suara soal ketidakhadiran tepat waktu kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026) pagi. Kepada awak media, Alkatiri menjelaskan bahwa sejatinya surat panggilan sidang tersebut diterima kurang dari 24 jam sebelum sidang digelar, hal yang menurutnya sudah keliru dari sisi prosedur.
Meski begitu, pihak dr. Tifa tetap berupaya menghargai proses hukum dengan menghadiri sidang. Hanya saja, kehadirannya terhambat kecelakaan lalu lintas yang membuatnya terlambat tiba di PN Jakarta Timur.
"Tadi ada persidangan memang ada panggilannya itu kurang dari 24 jam, seharusnya sudah keliru ya kan kurang dari 24 jam bahkan jam 9 tadi kami hadir dan kami sidang ya kan, karena hakim menetapkan jam 9 sedangkan dr. Tifa masih OTW, ada kecelakaan di jalan, ada truk terbalik," ujar Alkatiri saat ditemui usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Alkatiri menambahkan bahwa panggilan sidang sebenarnya tidak dibatasi ketat hingga pukul 09.00, melainkan berlaku sepanjang hari hingga sore.
"Tapi di situ enggak ada batas jam 09.00, at jam 09.00, tidak. Panggilan sidang itu adalah sampai sore, kan, seperti mau nunggu dan sebagainya, bukan jam 09.00. Kalau gak datang, gak ini, enggakâini bukan naik kereta api, bukan harus on time," katanya.
Baca Juga: Dokter Tifa Tak Hadir, Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi ditunda Dua PekanMeski begitu, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang selama dua minggu. Keputusan ini pun mendapat apresiasi dari Alkatiri, yang menilainya sebagai bentuk penghormatan hakim terhadap proses hukum yang adil.
"Hakim memutuskan untuk ditunda, untuk 2 minggu lagi, mungkin hakim mempertimbangkan putusan di sini, berarti hakim benar-benar seperti kami, menghargai due process of law," ujarnya.
Di sisi lain, Alkatiri juga menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama, kehadiran dr. Tifa sebenarnya bukan kewajiban yang bersifat mutlak.
"Dr. Tifa tidak punya kewajiban hadir, kalau prapid gak hadir gak masalah, seperti perdata ini," pungkasnya.






Komentar (0)