Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah medis yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Penguatan sistem tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan aman sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat dan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penguatan pengelolaan limbah B3 dan medis perlu bertumpu pada tiga aspek utama, yakni keterlacakan atau traceability, neraca limbah (mass balance), dan penegakan hukum yang konsisten.
Menurut Jumhur, ketiga aspek tersebut penting untuk memastikan setiap aliran limbah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, potensi pencemaran maupun penyimpangan dalam pengelolaan limbah dapat ditekan.
Hal itu disampaikan Jumhur saat melakukan kunjungan kerja ke fasilitas pengelolaan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Jumhur mengapresiasi pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade sebagai salah satu pionir sekaligus tolok ukur pengelolaan limbah B3 dan medis secara terintegrasi di Indonesia.
"Saya rasa ini baik, contoh baik, dan saya minta ini dipertahankan. Dan bagi para pengusaha yang berminat juga untuk membangun perusahaan atau berbisnis limbah B3, mungkin bisa menjadikan PPLI sebagai benchmarking," kata Jumhur.
Ia meminta kualitas tata kelola yang telah diterapkan PPLI terus dipertahankan dan dapat menjadi rujukan bagi pelaku industri lainnya.
Jumhur menegaskan, pengelolaan limbah B3 dan medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan. Aspek keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi, hingga pengelolaan residu pada tahap akhir juga harus menjadi perhatian.
"Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan, tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan generasi mendatang," ujarnya.
Presiden Direktur PPLI Takanobu Tachikawa menyambut arahan Menteri LH tersebut. Ia mengatakan PPLI siap mendukung pemerintah memperkuat sistem pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Menurut Tachikawa, pengelolaan limbah tidak hanya diukur dari jumlah limbah yang mampu diolah atau dimanfaatkan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh aliran limbah dapat ditelusuri, dikelola secara aman, dan dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir.
"Kami menyambut baik perhatian dan arahan Bapak Menteri terhadap pentingnya pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. PPLI siap mendukung Pemerintah melalui pengalaman operasional, teknologi, infrastruktur, dan sistem manajemen yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade," ujar Tachikawa.
Ia menambahkan, penguatan ekosistem pengelolaan limbah B3 dan medis membutuhkan kolaborasi seluruh pihak dengan menempatkan kepatuhan terhadap regulasi, keterlacakan data, dan tanggung jawab lingkungan sebagai fondasi.
Jumhur juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah mengatur pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Menurutnya, tantangan saat ini bukan hanya keberadaan aturan, tetapi memastikan seluruh ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan.
Pengawasan, kata dia, perlu diperkuat agar kepatuhan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan limbah.
Konsistensi pengawasan dan penegakan hukum juga dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku industri.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang telah berinvestasi secara signifikan dalam penerapan teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan penyediaan sistem pengendalian emisi berada dalam lingkungan bisnis yang adil. Standar kepatuhan yang sama harus berlaku tegas dan setara untuk semua pihak tanpa terkecuali," tegas Jumhur.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh rantai pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan dan mampu melindungi masyarakat serta lingkungan.
Selain limbah dari sektor industri, KLH memberikan perhatian terhadap pengelolaan limbah medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan laboratorium.
Jumhur menyoroti potensi risiko dalam pengelolaan material bekas medis yang memiliki nilai ekonomi. Material tersebut, menurutnya, tidak boleh dimanfaatkan atau diperdagangkan secara sembarangan sebelum melalui proses pengelolaan yang menjamin keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Proses dekontaminasi dan sterilisasi harus dilakukan secara memadai sebelum material bekas medis masuk ke tahap pemanfaatan kembali atau recycling.
"Jangan sampai terjadi perpindahan masalah. Limbah B3 yang semula diawasi kemudian berubah menjadi produk atau residu yang justru berada di luar pengawasan," kata Jumhur.
Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari limbah dihasilkan, diangkut, diterima pengolah, diproses, hingga produk maupun residu hasil pengolahan mendapatkan penanganan lebih lanjut.
KLH juga menekankan pengawasan terhadap hasil pemanfaatan limbah B3. Salah satunya produk yang digunakan kembali untuk berbagai kebutuhan, seperti material konstruksi berupa batako dan paving block.
Menurut Jumhur, produk hasil pemanfaatan limbah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan aman digunakan. Pengawasan juga perlu memperhatikan potensi pelepasan zat berbahaya atau leaching ke tanah maupun air tanah.
Dengan pendekatan tersebut, tanggung jawab pengelolaan limbah tidak berhenti ketika limbah telah masuk ke fasilitas pengolahan atau ketika produk hasil pemanfaatan telah dihasilkan.
Baca Juga: Jumhur Hidayat: Menghardik MBG, Berhadapan dengan Saya
Jumhur menegaskan, setiap limbah harus dapat ditelusuri sejak dihasilkan hingga tahap akhir melalui neraca limbah yang dapat diverifikasi. Sistem tersebut diharapkan memperkuat pengawasan berbasis data sekaligus memastikan setiap aliran limbah dapat dipertanggungjawabkan.
"Pada akhirnya, tujuan kita bukan sekadar memastikan limbah sudah diolah. Yang harus dipastikan adalah limbah tersebut dikelola secara aman, emisi terkendali, residu ditangani dengan benar, dan risiko pencemaran terhadap lingkungan seminimal mungkin," ujarnya.
Kunjungan Menteri LH ke PPLI menjadi momentum untuk melihat langsung praktik pengelolaan limbah B3 sekaligus memperkuat dialog antara pemerintah dan pelaku industri. Sinergi regulasi, kepatuhan, keterlacakan data, infrastruktur, serta penegakan hukum diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan limbah B3 dan medis yang transparan, akuntabel, aman, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup.






Komentar (0)