JPPI Catat 40.759 Korban Keracunan MBG di 36 Provinsi, Mayoritas Kasus Terjadi di Jawa

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG, KOMPAS — Sebanyak 40.759 warga tercatat menjadi korban keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini berdasarkan hasil monitoring Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sejak 2025 hingga awal Agustus 2026.

Hasil monitoring JPPI bersumber dari laporan medis. Data korban keracunan diverifikasi langsung melalui catatan medis puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan rilis resmi dinas kesehatan di setiap wilayah terdampak.

Sebanyak 40.759 korban keracunan tersebut tersebar di 36 provinsi. Para korban meliputi pelajar, guru, hingga ibu dan balita yang mengikuti program posyandu sebagai penerima manfaat MBG.

Data tersebut terdiri dari 28.103 korban keracunan sepanjang 2025 dan 12.656 korban pada kurun Januari hingga awal Agustus 2026.

“Angka korban keracunan terus melonjak karena jumlah dapur yang menyiapkan makanan MBG juga banyak. Sebanyak 73 persen korban menjalani rawat jalan,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji saat dihubungi dari Bandung, Kamis (13/8/2026).

Ubaid menilai keracunan MBG tidak bisa lagi diperlakukan sebagai insiden sporadis. Hal ini menjadi peringatan keras atas kegagalan sistem keamanan pangan serta buruknya tata kelola program MBG.

Baca JugaKasus Keracunan MBG di Garut Jadi Ujian Perdana Kepala BGN yang Baru

Ia memaparkan, mayoritas kasus sepanjang 2026 terpusat di Pulau Jawa. Tiga provinsi dengan persentase kasus tertinggi adalah Jawa Tengah yang menempati posisi pertama dengan 34 persen dari total 12.656 kasus pada Januari hingga awal Agustus 2026.

Kemudian, Jawa Timur menyumbang 18 persen dari total kasus pada 2026, sedangkan Jawa Barat menempati peringkat ketiga dengan 9 persen.

“Secara kumulatif, ketiga provinsi ini mencakup 61 persen dari seluruh kasus nasional. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan ekstra ketat di wilayah padat penduduk tersebut,” paparnya.

Ubaid menegaskan, JPPI mendesak pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) merancang skema baru dalam pembiayaan dan distribusi yang adil serta berorientasi lokal. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk MBG.

Ia menyoroti ketimpangan distribusi program yang selama ini menumpuk di kawasan perkotaan. Menurut dia, skema Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mewajibkan cakupan minimal 1.000-2.000 anak per dapur tidak efisien.

“Skema itu sulit direalisasikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal dengan jumlah siswa terbatas. Sebaiknya pemerintah memanfaatkan dapur posyandu atau kantin sekolah yang lebih efektif daripada membangun SPPG yang mahal,” ucapnya.

Kritik orangtua

Di sisi lain, penanganan dampak MBG terus menuai kritik tajam dari kalangan orangtua pelajar. Hal inilah yang disuarakan Indung Bandung Ngariung (IBN), komunitas para ibu di Kota Bandung.

Inisiator Gerakan IBN, Susah Angelika, menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap pemerintah yang terkesan menyederhanakan jatuhnya puluhan ribu korban keracunan sekadar menjadi statistik dengan persentase yang masih kecil.

“Pemerintah tidak boleh memandang anak-anak ini hanya sebagai angka. Keracunan yang menimpa anak-anak yang tak berdosa menjadi bukti nyata kegagalan negara menjamin makanan yang layak dan aman,” ucapnya.

Baca JugaIndung Bandung Ngariung, Saatnya Para Ibu Bersuara di Ruang Publik

Salah seorang anggota IBN berinisial H yang berprofesi sebagai tenaga pendidik mengungkapkan bahwa sekolahnya telah menghentikan program MBG. Perempuan berusia 31 tahun itu mengatakan, keputusan tersebut diambil karena mayoritas makanan tidak dikonsumsi para siswa.

Selain itu, lanjut H, sejumlah makanan yang hendak dikonsumsi siswa sudah berbau. Penghentian program itu dilakukan sebagai upaya mencegah siswa mengalami keracunan makanan.

”Lima puluh persen dari 140 siswa kami tidak mau mengonsumsi MBG sehingga memicu limbah makanan dalam jumlah banyak. Akhirnya, kami memutuskan tidak lagi melaksanakan MBG pada tahun ajaran baru,” ujar H.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menyatakan setiap SPPG harus menjaga mutu menu MBG melalui penerapan standar higienitas dan sanitasi yang ketat serta divalidasi melalui kewajiban memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Hal ini merupakan persyaratan mutlak SPPG untuk menyelenggarakan layanan MBG (Kompas.id, 6/8/2026).

BGN akan memberikan kesempatan kepada SPPG yang saat ini dalam proses pengurusan SLHS untuk segera memenuhi ketentuan tersebut sampai 10 Agustus 2026. SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenai sanksi berupa penutupan permanen. ”Itu termasuk untuk pondok pesantren, semuanya akan kami verifikasi satu per satu,” kata Sudaryono.

Baca JugaHampir 600 Hari Program MBG Berjalan, Rentetan Persoalan Masih Jadi Catatan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ada Pola-pola Kesengajaan di Balik Karhutla Sumatera
• 23 jam lalu
0
thumb
Inara Rusli Bercadar Lagi
• 14 jam lalu
0
thumb
PSDKP pantau pergerakan satwa liar buaya muara di perairan Tulungagung
• 19 jam lalu
0
thumb
Dijanjikan Kerja di Instansi Pemerintah, 5 Warga di Jatim Tertipu Rp 3,5 M
• 13 jam lalu
0
thumb
Amerika Kirim Pesan Bernada “Marah” ke Israel, Minta Penjelasan Soal Kekerasan di Tepi Barat
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.