-
-
-
-
-
Sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma kembali ditunda. Penundaan terjadi lantaran dr. Tifa tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8).
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menjelaskan bahwa penundaan disebabkan tenggang waktu pemanggilan terhadap terdakwa yang belum mencukupi ketentuan.
"Karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi, persidangan tanggal 27 (Agustus). Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026 ya, Penuntut Umum untuk memanggil Terdakwa," ujar Christina Endarwati.
Dengan begitu, sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026. Majelis hakim turut menegaskan bahwa kehadiran dr. Tifa sebagai terdakwa tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk kuasa hukumnya.
"Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," kata Christina.
Seperti diketahui, kasus ini sempat mengalami babak baru pada 23 Juli 2026, ketika majelis hakim mengabulkan eksepsi dari kuasa hukum dr. Tifa dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena persoalan prosedural, bukan putusan bebas atas pokok perkara. Jaksa kemudian melimpahkan ulang berkas dengan nomor perkara baru, dan proses persidangan dimulai kembali dari awal dengan sidang perdana pada 6 Agustus 2026, di hadapan majelis hakim yang sama.
Sementara itu, presiden ke-7 RI Joko Widodo sendiri berulang kali menyatakan kesiapannya hadir langsung di persidangan pokok perkara untuk menunjukkan ijazah aslinya, mulai dari jenjang SD hingga S1. Ia turut mengkritik langkah pihak dr. Tifa yang sempat menempuh jalur praperadilan alih-alih menuntaskan proses di pokok perkara.






Komentar (0)