Tarif Naik Transjakarta, LRT, MRT Saat HUT Ke-81 RI Diubah Jadi Rp 8, Ini Alasannya

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengubah tarif transportasi umum yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai kado HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Awalnya, tarif ditetapkan hanya Rp 1. Namun, tarif tersebut kemudian diubah menjadi Rp8.

"Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak satu rupiah tetapi delapan rupiah," kata Pramono saat ditemui di kawasan Manggarai, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Transjakarta Khusus CFD Rute Senayan-Ancol Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.500 dan Masuk Ancol Gratis

Pramono mengatakan perubahan tarif tersebut dilakukan agar tarif transportasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat sama dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.

"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama. Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah delapan rupiah," ujarnya.

Tarif Rp 8 ini berlaku bagi transportasi umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta hingga Mikrotrans.

Selain tarif, ketentuan ganjil genap di jalanan ibu kota juga ditiadakan.

Baca juga: Naik MRT, LRT dan Transjakarta Cuma Rp 1 Saat HUT ke-81 RI

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Selebgram Joiss Kerap Pamer Barang Mewah, Tipu 140 Korban dari Aceh-Papua
• 1 jam lalu
0
thumb
Video: Kolombia Umumkan Darurat Ekonomi Usai Gempa Dahsyat
• 4 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT ke-81RI, Tim Upacara Mulai Berlatih di Istana Merdeka |KOMPAS SIANG
• 2 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Makassar Pura-pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
• 8 jam lalu
0
thumb
Meretas Batas dalam Ketidakterbatasan, Ketika Kemerdekaan Menjadi Ruang Tumbuh Bagi Anak-Anak Hebat SLBN 1 Makassar
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.