KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta Terkait Kasus KPP Banjarmasin

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pemeriksaan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Maraton penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Tak hanya dokumen, penyidik juga menemukan logam mulia sebesar lebih dari 1 kilogram dan uang tunai ratusan juta rupiah.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta," kata Budi, Kamis (13/8/2026).

Seluruh barang bukti itu saat ini telah diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyita mata uang asing senilai 150.000 Dolar Amerika Serikat hasil penggeledahan di Bandung dan Tangerang terkait pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Budi mengungkapkan, kegiatan penggeledahan pertama terhadap fiskus atau petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 US Dollar.

"Menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 US Dollar," katanya, dikutip Kamis (6/8/2026).

Lalu KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan wilayah Tangerang dan mendapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai Dolar Amerika 40.000 atau sekitar Rp700 juta lebih.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan KPK untuk didalami lebih lanjut dalam pengembangan perkara ini.

"Temuan ini tentu juga masih akan didalami, dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ujarnya. (aha/nba)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakar Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat Presiden: Putusan MK 90 Tetap Sah
• 15 jam lalu
0
thumb
Bukan Lagi Bunga, Ini 5 Tren Buket Fungsional yang Viral di Media Sosial
• 4 jam lalu
0
thumb
Resmikan 3.395 Jembatan TNI-Polri, Prabowo: Bukti Tentara dan Polisi Milik Rakyat
• 2 jam lalu
0
thumb
Kaltara manfaatkan pendanaan Rp41,5 M dari untuk rehabilitasi hutan
• 11 jam lalu
0
thumb
Kronologi Pegawai Bakar Kantor Diskominfo Kukar karena Foto Dijadikan Stiker
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.