Dasco soal RUU Ketenagakerjaan: Niatnya Baik, Jangan Pesimis dengan Waktu

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dilakukan dengan niat baik oleh DPR, pemerintah, maupun kalangan buruh.

Dia juga menyebut jika nantinya terdapat aturan teknis yang harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), proses perumusannya akan melibatkan pihak-pihak yang ikut menyusun undang-undang.

Hal itu disampaikan Dasco saat merespons pandangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pertemuan pimpinan DPR dengan sejumlah perwakilan serikat pekerja dan buruh membahas RUU Ketenagakerjaan.

Dasco awalnya mengatakan DPR, pemerintah, buruh, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memiliki niat yang baik dalam proses penyusunan aturan ketenagakerjaan yang baru.

“Namanya niat baik. DPR niatnya baik. Pemerintah niatnya baik. Teman-teman buruh niatnya baik. Saya dengar APINDO juga niatnya baik. Dan saya pikir, kalau pun nanti detail-detailnya nanti diatur dalam PP, Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) juga sudah ngomong bahwa PP-nya pun nanti akan melibatkan kita-kita semua yang merumuskan undang-undang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Dasco, pelibatan berbagai pihak dalam proses perumusan aturan turunan tersebut diharapkan dapat mencegah kekhawatiran buruh mengenai substansi RUU Ketenagakerjaan maupun aturan turunannya.

Dasco juga menyampaikan untuk tidak pesimis, mengingat tenggat waktu dalam putusan MK bahwa RUU tersebut harus rampung Oktober 2026.

“Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Dasco.

“Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya kita sama-sama buktikan dengan niat baik, bismillahirrahmanirrahim kita kerja,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan kembali komitmen yang disampaikan DPR dan Pemerintah dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

“Terima kasih, kita sudah sama-sama dengarkan komitmen yang luar biasa dari DPR, dari Pemerintah, apa yang diharapkan oleh teman-teman semua. Semoga ada dalam keberhasilan, sukses semuanya, lancar sesuai dengan harapan teman-teman buruh,” kata Cucun.

Said Iqbal Minta Tak Buru-buru

Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah tidak terburu-buru dalam membahas RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, tenggat waktu yang diberikan MK tidak boleh membuat proses pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.

Said mengingatkan pengalaman pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya berlangsung dengan minim partisipasi publik dan keterlibatan buruh.

“Yang ketiga, dari Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini, kami berpendapat, mudah-mudahan mayoritas buruh juga berpendapat, kalaupun tidak ada persamaan ya setidaknya perbedaan pendapatnya tidak (terlalu beda), bahwa Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini jangan terburu-buru,” ujar Said.

Dia meminta agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak mengulangi pola pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participationnya juga lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu. Dan saya tahu Pak Sufmi Dasco ini adalah orang yang sangat kuat dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja waktu itu,” katanya.

Said berharap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan kali ini dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan buruh dalam setiap tahap pembahasannya.

“Nah, mudah-mudahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini pun jangan begitu. Karena dari sisi satu ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi, dari sisi yang lain tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini adalah undang-undang yang benar-benar komprehensif,” ujar Said.

“Belum lagi ada apa definisi pekerja-pekerja yang sekarang muncul, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Menurut Said, perkembangan jenis pekerjaan saat ini membuat ruang lingkup RUU Ketenagakerjaan menjadi semakin luas. Karena itu, dia menilai pembahasan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemenuhan tenggat waktu.

“Tentu dia makin meluas ruang lingkup daripada pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Saya tidak membayangkan dalam 3 bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh,” tutur Said.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sayur MBG Bau tapi Nasi dan Lauk Aman? BGN Tegaskan Tetap Jangan Dimakan
• 3 jam lalu
0
thumb
Hemat Tanpa Tersiksa, Ini Kebiasaan Kecil yang Bisa Menjaga Pengeluaran
• 18 jam lalu
0
thumb
LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi dari Pukul 05.00-00.00 WIB
• 5 jam lalu
0
thumb
Komisi V DPR Soroti Kebakaran Kapal Berulang, Minta Evaluasi Total
• 13 jam lalu
0
thumb
Kejari Bekasi Bantah Isu Dirut Tirta Bhagasasi Jadi Tersangka Korupsi
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.