HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA – Bagaimana nasib Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai dimaksulkan DPRD? Bupati belum otomatis lengser meski DPRD Gowa menyepakati usulan pemakzulan.
Keputusan tersebut sebelumnya ditetapkan melalui rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026).
Setelah keputusan paripurna, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pemberhentian dapat diproses lebih lanjut.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menjelaskan mekanisme lanjutan yang harus ditempuh setelah keputusan tersebut.
Kesepakatan DPRD Gowa tidak serta-merta membuat Husniah Talenrang kehilangan jabatan sebagai Bupati Gowa.
Keputusan HMP menjadi bagian dari rangkaian mekanisme pemberhentian kepala daerah yang masih harus melewati tahapan berikutnya.
Hasrul Abdul Rajab mengatakan DPRD akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, pimpinan DPRD bersama Sekretariat DPRD Gowa terlebih dahulu akan menyelesaikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan keputusan tersebut.
Proses finalisasi mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, substansi keputusan, hingga alat bukti yang menjadi bagian dari dokumen DPRD.
Langkah tersebut dilakukan sebelum keputusan resmi dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kalau substansi keputusan berkaitan dengan pendapat DPRD terhadap kepala daerah dan berujung pada usulan pemberhentian, maka prosesnya tidak berhenti pada keputusan paripurna hari ini,” kata Hasrul.
Dibawa ke Mahkamah AgungSetelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, keputusan DPRD Gowa beserta lampirannya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung.
MA kemudian menjadi lembaga yang akan memeriksa dan memutus pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Artinya, keputusan paripurna DPRD belum menjadi keputusan final mengenai pemberhentian Husniah dari jabatannya.
Tahap pemeriksaan di MA menjadi bagian penting dalam menentukan apakah pendapat DPRD Gowa dapat dibenarkan atau tidak.
Hasrul menegaskan masih terdapat rangkaian proses administratif dan konstitusional yang harus dilalui setelah paripurna.
“Ada tahapan administratif dan konstitusional berikutnya yang harus dilalui,” tambahnya.
Apabila Mahkamah Agung nantinya membenarkan pendapat DPRD Gowa, proses pemberhentian Husniah akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Usulan pemberhentian Bupati Gowa kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penyampaian usulan tersebut dilakukan melalui Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Dengan demikian, posisi Husniah sebagai Bupati Gowa belum langsung berakhir setelah DPRD menyepakati usulan pemakzulan.
Nasib akhir jabatan Husniah masih bergantung pada tahapan lanjutan, termasuk proses pemeriksaan dan keputusan Mahkamah Agung.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa keputusan DPRD Gowa pada rapat paripurna 12 Agustus 2026 merupakan bagian dari proses, bukan pemberhentian seketika. (*)






Komentar (0)