KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Penggeladahan ini terkait pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan pekan ini pada Selasa dan Rabu, 11-12 Agustus 2026.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Selain menggeledah rumah pemeriksa pajak, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta. Kemudian beberapa lokasi lainnya di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ungkap Budi.
Seluruh barang yang disita tersebut pun kini dibawa oleh penyidik. Nantinya penyidik akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di lokasi lain dalam perkara ini. Diantaranya di Bandung dan Tangerang. Untuk di Bandung, KPK menyita barang bukti uang tunai USD 110 ribu.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai USD 110 ribu. Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8).
Sedangkan penggeledahan di Tangerang dilakukan hari ini dan KPK mengamankan uang USD 40 ribu. Dua lokasi yang digeledah adalah rumah pegawai Ditjen Pajak.
"Kemudian hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan didapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai USD 40 ribu atau sekitar Rp 700 juta lebih," ujarnya.
"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah dia.
(kuf/yld)






Komentar (0)