Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh Utara diduga mengambil sebungkus rokok milik pedagang saat razia rokok ilegal di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Dugaan tersebut mencuat setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi beredar. Dalam rekaman itu, keduanya diduga memasukkan sebungkus rokok ke bagian pakaian. Namun, posisi pasti rokok tersebut tidak terlihat jelas dalam video.
Peristiwa itu terjadi ketika kedua petugas bersama tim Bea dan Cukai Lhokseumawe melakukan razia rokok ilegal. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Aceh Utara.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara Faisal membenarkan bahwa dua petugas yang terlihat dalam rekaman merupakan PPPK paruh waktu di instansinya. Keduanya berinisial T, laki-laki, dan M, perempuan.
Faisal mengatakan, pihaknya telah menghubungi kedua petugas dan meminta mereka datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui secara utuh kejadian yang terekam dalam kamera pengawas.
“Yang bersangkutan sudah kita hubungi dan kita minta untuk datang ke kantor. Nanti kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait video yang beredar tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Faisal.
Satpol PP dan WH Aceh Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua petugas tersebut. Dugaan pengambilan rokok tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan internal selesai.
Pihak Satpol PP dan WH Aceh Utara memastikan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap kedua PPPK paruh waktu tersebut, sekaligus sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas personel di lapangan.






Komentar (0)