Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan polemik mengenai pernyataan Nasaruddin Umar Menteri Agama terkait Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan pasar modal.
Kemenag menegaskan, program yang dimaksud bukanlah upaya Masjid Istiqlal masuk ke bursa melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Program tersebut merupakan bagian dari gerakan Yuk Wakaf Saham, yang mendorong pemilik saham syariah untuk mewakafkan sebagian kepemilikannya melalui Nazhir Masjid Istiqlal.
Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag mengatakan status Masjid Istiqlal sebagai Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba membuatnya tidak memiliki kapasitas maupun orientasi untuk melakukan IPO.
“Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO,” ujar Thobib dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, mekanisme program ini justru berasal dari masyarakat yang telah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Para investor atau dermawan tersebut diajak menghibahkan sebagian lot saham syariahnya untuk dikelola sebagai aset wakaf.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” tegasnya.
Thobib menjelaskan, saham yang telah diwakafkan kemudian dikelola melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk dividen, diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial dan keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” katanya.
Kemenag juga menegaskan bahwa wakaf saham memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif.
Dalam pelaksanaannya, saham yang digunakan dalam gerakan tersebut wajib berasal dari instrumen yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” jelas Thobib.
Dari sisi pengelolaan, Kemenag menyebut program tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di industri keuangan, di antaranya PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi, Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.
Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga disebut terintegrasi dengan Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di tengah munculnya kritik dan pertanyaan publik mengenai program tersebut, Kemenag menyebut diskusi yang berkembang justru menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi masyarakat.
Thobib mengatakan masukan dari ulama, pengamat, maupun tokoh publik menunjukkan adanya perhatian besar terhadap tata kelola dana keagamaan dan inovasi wakaf.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan utama yang didorong Nasaruddin Umar Menteri Agama bukan sekadar mengembangkan instrumen wakaf baru, tetapi memperluas keterlibatan masyarakat dalam ekosistem ekonomi syariah.
Bahkan, partisipasi dalam gerakan wakaf produktif tersebut disebut dapat dimulai dengan nominal yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp10.000.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” kata Thobib.
Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan pemangku kepentingan terkait berencana terus memperkuat edukasi publik agar pengembangan wakaf produktif tidak hanya inovatif, tetapi juga memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, keamanan, dan kepatuhan syariah.
Dengan demikian, Kemenag berharap masyarakat memahami bahwa wakaf saham bukan berarti Masjid Istiqlal menjadi perusahaan terbuka, melainkan salah satu bentuk pemanfaatan instrumen pasar modal syariah untuk mengembangkan aset wakaf dan mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat.(faz/ipg)




Komentar (0)