JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Fraksi PAN MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengapresiasi keberhasilan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta TNI AL menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin di perairan Kepulauan Riau.
Sudding menilai pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BNN RI, Polri, Bea dan Cukai, TNI AL, serta seluruh jajaran yang terlibat. Pengungkapan hampir 1,3 ton ketamin ini merupakan prestasi luar biasa dan menunjukkan bahwa negara hadir serta tidak memberikan ruang bagi sindikat narkoba," katanya kepada awak media, Kamis 13 Agustus 2026.
BACA JUGA:YouTuber Bigmo Hadir Diperiksa PMJ Terkait Dugaan Pelibatan Anak di Promosi Vape
Menurutnya, keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi perkembangan modus operandi jaringan narkoba, termasuk penyelundupan melalui jalur laut.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan ketamin dengan cara dimodifikasi atau dicampurkan ke dalam liquid vape maupun rokok elektrik.
"Modus baru seperti ini harus diwaspadai. Jangan sampai narkoba dan zat berbahaya menyasar generasi muda melalui produk yang selama ini dianggap biasa," ujarnya.
Sudding meminta aparat penegak hukum terus meningkatkan kemampuan deteksi dan penindakan terhadap berbagai modus baru yang digunakan jaringan sindikat.
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Sudding menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan menyeluruh terhadap aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Pabrik Vape Etomidate di Jakarta Selatan, Amankan Tiga Pelaku
Dukungan tersebut, kata dia, mencakup penguatan regulasi, sarana dan prasarana, kemampuan intelijen, hingga koordinasi lintas lembaga.
Ia juga mengapresiasi langkah BNN yang mendorong pembahasan lebih lanjut mengenai penggolongan ketamin sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
"Kita harus memastikan perangkat hukum mampu mengikuti perkembangan ancaman. Jangan sampai ada celah hukum yang kemudian dimanfaatkan oleh jaringan sindikat untuk mengedarkan zat berbahaya kepada masyarakat," ucapnya.
Ditegaskannya, keberhasilan penyitaan hampir 1,3 ton ketamin bukan hanya persoalan jumlah barang bukti.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)