Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen beritajatim.com meminta sejumlah pihak, terutama lembaga keuangan dan perusahaan penagihan, melakukan cross-check terlebih dahulu sebelum menghubungi kantor terkait seseorang yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah kantor beritajatim.com di Jalan Kutisari IX/2A, Surabaya, menerima sejumlah telepon yang diduga berkaitan dengan penagihan utang seorang mantan karyawan.
Pihak yang dicari diketahui bernama Shulthon SE, warga Bangkalan, Madura. Manajemen beritajatim.com menegaskan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri sejak 2018 atau sekitar delapan tahun lalu.
Dengan demikian, segala persoalan pribadi maupun kewajiban finansial yang bersangkutan setelah tidak lagi bekerja tidak memiliki hubungan dengan beritajatim.com.
“Nama yang dimaksud sudah mengundurkan diri sejak delapan tahun lalu. Jadi tidak ada kaitannya dengan beritajatim.com,” kata Teddy Ardianto mewakili manajemen beritajatim.com.
Teror Penagihan Berulang Ganggu Aktivitas KantorManajemen menyebut, dalam sekitar satu bulan terakhir, kantor beritajatim.com menerima telepon dari sejumlah pihak yang mencari keberadaan mantan karyawan tersebut.
Telepon tidak hanya datang satu atau dua kali. Panggilan berulang membuat aktivitas pekerjaan di kantor terganggu karena petugas penerima telepon harus menghadapi pihak-pihak yang menanyakan keberadaan Shulthon.
Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika terdapat penelepon yang menyampaikan kata-kata bernada kekerasan.
Situasi itu membuat bagian penerima telepon merasa tertekan dan stres karena harus menghadapi panggilan serupa hampir setiap hari.
Manajemen beritajatim.com memahami bahwa lembaga keuangan maupun perusahaan penagihan memiliki kepentingan untuk mencari nasabah atau debitur yang memiliki kewajiban. Namun, proses tersebut seharusnya dilakukan dengan memastikan terlebih dahulu status dan hubungan seseorang dengan institusi yang dihubungi.
Beritajatim.com Minta Lembaga Keuangan Lakukan VerifikasiKarena itu, beritajatim.com meminta seluruh lembaga keuangan, perusahaan pembiayaan, maupun pihak ketiga yang berkaitan dengan aktivitas penagihan untuk melakukan verifikasi sebelum menghubungi kantor.
Verifikasi dapat dilakukan dengan memastikan apakah nama yang dicari masih tercatat sebagai karyawan atau sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Dalam kasus ini, status Shulthon sebagai mantan karyawan beritajatim.com sudah berlangsung sejak 2018. Artinya, kantor tidak memiliki kewenangan maupun tanggung jawab terhadap aktivitas pribadi yang dilakukan setelah hubungan kerja berakhir.
Manajemen juga meminta agar pihak yang memiliki kepentingan penagihan tidak menggunakan nomor telepon kantor sebagai sarana untuk memberikan tekanan kepada karyawan yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.
Penagihan Jangan Sampai Mengganggu Pihak yang Tidak BerkaitanBeritajatim.com menilai proses penagihan seharusnya dilakukan secara profesional dan ditujukan kepada pihak yang memang memiliki hubungan hukum atau kewajiban dengan lembaga keuangan.
Apabila seseorang sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan, informasi tersebut semestinya menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum penagihan dilakukan melalui institusi tempatnya pernah bekerja.
Manajemen berharap persoalan tersebut dapat segera dihentikan sehingga aktivitas kerja di kantor beritajatim.com dapat berlangsung normal tanpa gangguan telepon maupun tekanan dari pihak-pihak yang mencari mantan karyawan.
Beritajatim.com juga membuka ruang komunikasi bagi pihak lembaga keuangan yang ingin melakukan klarifikasi mengenai status mantan karyawan tersebut. Namun, komunikasi diharapkan dilakukan secara tertib, profesional, dan tanpa ancaman atau intimidasi terhadap karyawan yang tidak memiliki hubungan dengan persoalan utang-piutang tersebut. (ted)





Komentar (0)