Kemenag meluruskan wacana wakaf Masjid Istiqlal melalui skema saham yang dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan wacana wakaf Masjid Istiqlal melalui skema saham yang dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Pernyataan itu merupakan keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menegaskan, Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Dengan begitu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana atau IPO.
"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jamaah untuk ditransaksikan di pasar saham," tutur Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme program itu yakni mengajak para investor untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal. Dengan begitu, nilai manfaat yang dihasilkan dari saham itu bisa membantu untuk menjalani program sosial.
"Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” katanya.
Thobib memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," kata Karo Humas.
Terkait manajemen operasional, Thobib memastikan, pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.
Pengelolaan instrumen ini dilakukan berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar serta Bank Kustodian resmi. "Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur dia.
Thobib menambahkan bahwa gagasan utama yang didorong Nasaruddin adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.
"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)





Komentar (0)