JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah viral dan menjadi perbincangan di media sosial, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama di acara The Sounds Project pada Minggu (9/8/2026).
Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat.
Selanjutnya, kasus ini pun ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, beredar video viral tantangan (challenge) hafalan ayat dalam Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di salah satu booth di festival The Sounds Project.
Pencetus challengeDalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama ini, polisi memeriksa sejumlah pihak, termasuk penyelenggara The Sounds Project, pihak Newport, pembawa acara, hingga pengunjung yang melihat kejadian tersebut.
Baca juga: Ketika Al Quran Dijadikan Gimik Miras
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang terlibat, diketahui orang yang mengajukan tantangan (challenge) menggunakan ayat Al-Qur'an di booth minuman Newport itu adalah salah satu pengunjung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan, pengunjung tersebut mengambil mikrofon dari tangan pembawa acara (master of ceremony, MC).
“Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tutur Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2026).
Polisi pun mengantongi identitas pengunjung tersebut dan segera mencari keberadaannya. Menurut Iman, pengunjung tersebut harus diminta keterangannya lebih lanjut.
Baca juga: Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras Viral: Rumah MC Digeruduk Massa, Polisi Turun Tangan
Dua Orang DitangkapDalam waktu singkat, polisi kemudian menangkap dua orang. Keduanya adalah R, seorang laki-laki, dan E, seorang perempuan.
"Posisi saat ini untuk terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Dua yang kami arah penyidikan," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu.
Namun, Oki belum menegaskan identitas keduanya sebagai pembawa acara dan pengunjung yang disebut-sebut menyampaikan tantangan tersebut.
Oki hanya memastikan bahwa dua orang tersebut termasuk ke dalam video yang beredar di media sosial.
Baca juga: Polres Jakut Limpahkan Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras ke Polda Metro
Belum ada status hukum yang ditetapkan kepada keduanya. Menurut Oki, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat unsur pidananya, termasuk penistaan agama, untuk menetapkan perkara ini naik ke penyidikan.
“Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena ada waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan meningkatkan menjadi proses sidik. Sekali lagi, direncanakan kalau tidak nanti malam, besok akan dilakukan peningkatan menjadi proses sidik," tutur dia.






Komentar (0)