Foto: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua penyelenggara negara, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Keduanya diduga membantu TPL dalam proses pemeriksaan pajak pada 2020 hingga 2022.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan ekspor produk pulp yang dilaporkan dengan jenis dan nilai berbeda dari kondisi sebenarnya. Praktik tersebut diduga membuat penerimaan pajak yang masuk ke negara menjadi lebih kecil.

BP dan SR diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai supervisor pemeriksaan pajak dan menerima sejumlah uang dari pihak TPL. Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Akhirnya Respon soal Kisruh Posisi Duduk Gibran hingga Hubungan dengan Prabowo
• 20 jam lalu
0
thumb
Bacakan Proklamasi dengan Bahasa Isyarat, Siswa Disabilitas di DIY Pecahkan MURI
• 12 jam lalu
0
thumb
Bidik Pasar Potensial, Mazda Ekspansi ke Malang Demi Dekatkan Pelanggan
• 14 jam lalu
0
thumb
Taiwan Kecam Rencana Latihan AL China dengan Indonesia di Pantai Timurnya
• 19 jam lalu
0
thumb
Eropa Nekat Sita Kapal Rusia, Putin Ancam Balasan Setimpal
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.