JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar soal rencana pemerintah mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan.
Purbaya menegaskan tidak ada kebijakan khusus yang menyasar bisnis kontrakan atau properti sewa.
“Enggak ada secara khusus kita akan ngejar (pajak) kontrakan, biasa aja, business as usual," ucapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan tidak ada instruksi khusus untuk memburu pemilik rumah kontrakan.
Purbaya juga meluruskan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sebelumnya.
Baca Juga: BBM Subsidi Bakal Dibatasi? Bahlil dan Purbaya Bahas Skema Agar Tepat Sasaran | JMP
Sebelumnya, Rofyanto mengungkapkan tentang rencana pemerintah memperluas basis perpajakan, dengan salah satu yang jadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang menyewakan properti. Menurut Purbaya, pernyataan tersebut keliru.
Purbaya memastikan tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus dikenakan terhadap rumah kontrakan.
Perlakuan perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku.
Meski demikian, penghasilan dari menyewakan rumah atau properti tetap memiliki kewajiban perpajakan.
Purbaya menegaskan setiap penghasilan tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- menkeu
- purbaya
- purbaya yudhi sadewa
- pajak
- kontrakan
- pajak kontrakan






Komentar (0)