Jadwal SIM Keliling Kamis 13 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling kembali hadir pada Kamis 13 Agustus 2026 untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan SIM Keliling. Lokasinya tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Rabu 12 Agustus 2026, Cek Lokasi Lengkapnya
Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 11 Agustus 2026 di 4 Kota

Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Kemudian Jakarta Barat berada di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Utara di Mall Artha Gading, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Metropolitan Mall Bekasi. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sesuai jadwal yang berlaku.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung tersedia di The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kelengkapan dokumen sebaiknya dipastikan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Perlu diperhatikan, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Senin 10 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
Catat, SIM Keliling Jakarta Hanya Buka di Dua Lokasi Hari Ini Minggu 9 Agustus 2026
Jadwal SIM Keliling Sabtu 8 Agustus 2026, Cek Lokasi Lengkap di 4 Kota

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Izinkan Wartawan Liput TPS Ilegal, Siap Beri Pengawalan
• 2 jam lalu
0
thumb
Eri Minta Polisi Bongkar Pungli Loker di Pemkot Surabaya, Janji Pecat Pejabat Jika Terlibat
• 19 jam lalu
0
thumb
Pria 70 Tahun Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Probolinggo
• 18 jam lalu
0
thumb
5 Berita Terpopuler: Pemda Kesulitan, Semua PPPK Minta Dialihkan Jadi ASN Pusat, Pakai 3 Skema untuk Membayar Gaji
• 2 jam lalu
0
thumb
5 Berita Populer: Kimberly Ryder soal Pacar Baru; Squid Game Versi Amerika
• 41 menit lalu
0
Berhasil disimpan.