JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR menargetkan merampungkan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dalam waktu dua hari. Dengan demikian, hasil uji kelayakan dan kepatutan bisa diputuskan pada hari Kamis (13/8/2026) ini. Meski tergolong cepat, fit and proper test diharapkan dapat menghasilkan hakim yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Komisi III DPR memulai proses uji kelayakan dan kepatutan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA hasil seleksi Komisi Yudisial (KY), pada Rabu (12/8/2026). Pengujian terhadap calon hakim MA tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni pada Rabu dan Kamis ini.
Ke-14 calon tersebut terdiri dari 11 calon hakim agung yang meliputi kamar pidana, perdata, agama, serta tata usaha negara (TUN) khusus pajak; dua calon hakim ad hoc HAM; dan satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).
Calon hakim agung kamar pidana ialah Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA), Sugiyanto (Sekretaris MA), Sudharmawatiningsih (panitera MA), dan Dhifla Wiyani (advokat). Adapun calon hakim agung kamar perdata ialah Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi MA) dan Nurmaningsih (notaris).
Untuk kamar agama, ada Musthofa (Panitera Muda Perdata MA) dan Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung).
Sementara itu, calon hakim agung kamar TUN khusus pajak ialah Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA), LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), dan Yeheskiel Minggus (Dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Dua calon hakim ad hoc HAM ialah Edwin Partogi (advokat) dan Roki Panjaitan (purnabakti Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang). Adapun calon hakim ad hoc Tipikor ialah Sudiyo (Hakim Pengadilan Militer Palembang).
Pada tahap pertama, Rabu, sebanyak enam calon hakim agung dan hakim ad hoc menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Mereka adalah Sudiyo, Roki Panjaitan, Mamat Ruhimat, Sudharmawatiningsih, Yeheskiel Minggus, dan Dhifla Wiyani. Adapun tahap kedua akan digelar Kamis ini dan diikuti delapan calon hakim pada MA.
Proses uji kelayakan dan kepatutan diawali dengan penulisan makalah. Seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc wajib menyusun makalah sebelum memaparkan visi dan misi di hadapan anggota Komisi III DPR. Para calon hakim MA itu selanjutnya mengikuti sesi tanya jawab atau pendalaman materi, di antaranya terkait integritas dan wawasan hukum.
"Kamis malam mudah-mudahan sudah bisa mengambil keputusan siapa yang diterima, siapa yang ditolak atau apa pun hasilnya dari masing-masing fraksi,” ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengatakan, Komisi III berharap proses uji kelayakan dan kepatutan ini dapat menghasilkan hakim agung berkualitas dan berintegritas tinggi.
"Kita betul-betul ingin mendapat hakim-hakim agung seperti Hakim Agung Bismar Siregar. Saya selalu rindu hakim-hakim agung yang seperti itu," tutur Sudding.
Menurut dia, putusan hakim agung pada masa lalu kerap memberikan inspirasi karena disertai berbagai aspek pertimbangan hukum yang mendalam. Semua pihak pun bisa menerima putusan tersebut.
"Tidak seperti sekarang. Dulu putusan-putusan hakim agung betul-betul bisa dijadikan landasan yurisprudensi dengan pertimbangan hukum yang dalam dan baik dan kita pun bisa menerima," ujar Sudding.
Pencegahan korupsi
Sementara itu, calon hakim ad hoc Tipikor, Sudiyo, dalam paparan makalahnya, mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi saat ini telah mengalami transformasi yang luar biasa. Korupsi berkembang pesat dengan memanfaatkan teknologi serta kompleksitas hukum dan ekonomi global, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Korupsi, menurut dia, tak lagi bersifat sederhana dan kasuistis, tetapi berkembang menjadi praktik yang sistematis, terorganisasi, dan lintas sektoral. Praktik tersebut dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari aktor dan pejabat publik, aparat penegak hukum, hingga korporasi dan pihak swasta.
Sudiyo kemudian menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menurut dia, aturan tersebut telah berusia lebih dari 25 tahun sehingga perlu diperbarui untuk merespons perkembangan modus korupsi.
"Saya menganggap (UU Tipikor) itu perlu untuk pembaruan guna merespons kejahatan yang semakin kompleks dan lintas batas," ujarnya.
Menurut Sudiyo, pembaruan UU Tipikor juga diperlukan untuk memperluas cakupan alat bukti, seiring dengan semakin maraknya transaksi digital dan elektronik yang dapat berkaitan dengan tipikor.
"Transaksi digital, transaksi yang bersifat elektronik sudah tidak menjadi rahasia lagi, tidak menjadi hal yang aneh lagi. Saat ini sudah sangat banyak alat-alat bukti baru yang bersifat modern. Oleh karenanya, undang-undang yang kita miliki perlu dilakukan pembaruan," katanya.
Ia juga menilai aturan pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan pembaruan hukum pidana nasional, termasuk KUHP dan KUHAP yang baru. Harmonisasi diperlukan untuk mencegah pertentangan norma sekaligus menjamin kepastian hukum.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa pasal-pasal inti tipikor diakomodasi dalam KUHP, yang mana dalam hal sanksi pidananya, sanksi dendanya terdapat perbedaan. Tentu hal ini perlu diselaraskan dan diharmoniskan," ujarnya.
Lebih lanjut, Sudiyo mengatakan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Pengembalian aset hasil korupsi kepada negara juga harus menjadi perhatian utama.
Selain itu, ia berpandangan, prinsip-prinsip pemberantasan korupsi yang berlaku secara internasional perlu diakomodasi, termasuk pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana. Dengan demikian, penanganan perkara korupsi tidak semata-mata berfokus pada pelaku, tetapi juga pada aset yang berasal dari tindak pidana.
Adapun, calon hakim ad hoc HAM Roki Panjaitan dalam paparannya menekankan pentingnya hakim menjaga independensi dalam mengadili perkara. Menurut dia, jaminan peradilan yang adil menjadi hal penting dalam penanganan perkara.
Proses peradilan, kata dia, harus berjalan sesuai dengan due process of law, mulai dari tahap awal penanganan perkara, proses persidangan, hingga pengambilan keputusan. "Hakim harus benar-benar independen dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun," ujarnya.






Komentar (0)