Bank BUMN di Pusaran Kredit Koperasi Merah Putih

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Dukungan Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara terhadap program prioritas pemerintah Koperasi Merah Putih berisiko berbalik menjadi senjata makan tuan. Meski telah dijamin, dana angsuran yang disiapkan pemerintah masih jauh di bawah kewajiban yang dijanjikan.

Di sisi lain, sempat mencuat kabar adanya permintaan penundaan pembayaran angsuran kredit. Namun, Kementerian Keuangan memastikan angsuran pertama kredit program kepada Himbara tersebut tetap dibayarkan sesuai jatuh tempo pada September 2026 menggunakan anggaran pemerintah.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, PT Agrinas Pangan (Persero) menerima mandat untuk membangun gerai fisik dan pergudangan, serta menyiapkan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan anggaran maksimal Rp 3 miliar per koperasi.

Baca JugaSetelah Disuntik Dana SAL, Kredit Himbara Melonjak Ditopang Sektor Konstruksi

Dalam menjalankan mandatnya, Agrinas Pangan mendapatkan dukungan pembiayaan dari Himbara dalam bentuk kredit sindikasi. Dengan target pembangunan sebanyak 80.000 koperasi, setidaknya dibutuhkan pembiayaan sekitar Rp 240 triliun.

Namun, kewajiban yang muncul atas pembiayaan tersebut justru akan ditanggung oleh pemerintah dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU)/dana bagi hasil (DBH) atau dana desa. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2026.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, besarnya nilai pembiayaan program KDKMP akan menyedot likuiditas bank-bank Himbara. Selain itu, skema pembiayaan program tersebut juga membawa risiko kredit bagi Himbara.

”Makanya, dana SAL (saldo anggaran lebih) itu masuk kantong kiri keluar kantong kanan karena sebenarnya ini adalah cara agar yang dipermasalahkan adalah bank Himbara kalau sampai terjadi kredit macet,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Adapun Kementerian Keuangan mengklaim telah menempatkan dana SAL ke bank-bank Himbara, mula-mula sebesar Rp 200 triliun pada September 2026. Seiring dengan perkembangannya, penempatan dana itu secara kumulatif terus ditambah hingga mencapai lebih dari Rp 400 triliun.

Artinya, ada ’shifting’ risiko dari fiskal ke sektor keuangan (sistemik). Ini menjadi senjata makan tuan bagi Himbara sekaligus jebakan bagi direksi dan juga bagi deposan bank Himbara.

Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan pada Pasal 2 PMK No 15/2026 yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menempatkan kas negara secara bertahap sebagai sumber likuiditas Himbara dalam rangka mendukung pembiyaan program KDKMP.

Meski dana tersebut telah tercampur dengan dana masyarakat di sistem perbankan, Bhima melanjutkan, penarikan dana SAL oleh pemerintah berisiko memicu tekanan likuiditas. Dalam hal ini, bank akan bersaing untuk memperebutkan dana di pasar untuk mengganti dana pemerintah.

Selain itu, risiko lain pun muncul ketika kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang kepada Himbara jatuh tempo pada 25 September 2026. Dari total kewajiban senilai Rp 37,7 triliun, pemerintah hanya mampu menghimpun dana sebesar Rp 8,1 triliun (Kompas.id, 29/9/2026).

Menurut Bhima, bank-bank Himbara harus menanggung konsekuensi, apabila pembiayaan program terebut berujung pada kredit macet. Ketika tata kelola pembiayaan KDKMP nantinya dipermasalahkan, risiko terbesarnya ialah persekusi, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kriminalisasi.

”Artinya, ada shifting risiko dari fiskal ke sektor keuangan (sistemik). Ini menjadi senjata makan tuan bagi Himbara sekaligus jebakan bagi direksi dan juga bagi deposan bank Himbara,” katanya.

Baca JugaPersoalan Koperasi Merah Putih: Mulai Gaji Manajer sampai Cicilan Utang
Tata kelola

Mengutip laporan keuangan konsolidasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI semester I-2026, Himbara telah memberikan fasilitas kredit berbentuk sindikasi sebesar Rp 240 triliun kepada Agrinas Pangan pada 27 Oktober 2025.

Kredit sindikasi ini dihimpun dari empat bank pelat merah, meliputi BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), masing-masing sebesar Rp 55 triliun.

Adapun fasilitas kredit itu dikenakan tingkat bunga sebesar 6 persen per tahun dengan jangka waktu 72 bulan. Di sisi lain, pembayaran pokok dan bunga dilakukan secara angsuran sesuai perjanjian kredit yang telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-670/MK.08/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Meski demikian, Himbara tetap menerapkan penilaian kualitas kredit dan pencadangan kerugian penurunan nilai sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-39/D.03/2025 mengenai dukungan OJK atas Program KDKMP.

Menurut ekonom senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, skema pembiayaan KDKMP oleh Himbara merupakan cara yang baru dan belum pernah diterapkan sebelumnya.

”Penyaluran kredit atau pembiayaan oleh perbankan seharusnya tetap mengacu kepada prinsip 5C, yakni character, capacity, capital, condition, dan collateral. Bila tidak demikian, akan menjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Artinya, 80 persen sisa kewajiban itu menjadi tunggakan. Dalam jangka waktu tertentu, misalnya tiga atau enam bulan, itu bisa membuat kolektibilitas kredit bergeser, yang tadinya lancar berubah menjadi pra-NPL (kredit bermasalah). Ini disebut risiko kredit.

Dalam hal ini, ia meragukan salah satu prinsip tata kelola dalam penyaluran kredit program KDKMP oleh Himbara, yakni prinsip kemampuan membayar debitor (repayment capacity). Apalagi, belakangan, muncul masalah terkait pembayaran kewajiban yang jauh di bawah tagihan pada September 2026.

Dengan estimasi cicilan perdana sebesar Rp 8,1 triliun, pemerintah masih menyisakan kewajiban sebesar Rp 29,6 triliun. Dengan kata lain, sisa kewajiban tersebut akan dicatat dalam pembukuan bank sebagai kolektabilitas 2 alias kredit dalam perhatian khusus.

”Artinya, 80 persen sisa kewajiban itu menjadi tunggakan. Dalam jangka waktu tertentu, misalnya tiga atau enam bulan, itu bisa membuat kolektibilitas kredit bergeser, yang tadinya lancar berubah menjadi pra-NPL (kredit bermasalah). Ini disebut risiko kredit,” tutur Ryan.

Bila situasi tersebut dibiarkan terus terjadi, ia menambahkan, pergeseran tingkat kolektabilitas kredit dalam pembukuan bank akan meningkatkan biaya pencadangan. Artinya, tingkat keuntungan bank akan tergerus lantaran dialokasikan untuk pencadangan risiko kredit.

Baca JugaRisiko Membayangi, Pembiayaan Koperasi Merah Putih Dinilai Dapat Bebani Publik
Tidak molor

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sumber pembayaran angsuran kredit KDMP melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sumber dananya berasal dari dana desa, DAU, dan DBH.

”Kami pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor,” kata Purbaya di kantornya pekan lalu.

Kepastian ini disampaikan menjelang jatuh tempo pembayaran angsuran pertama kredit KDMP. Sebelumnya, muncul informasi bahwa Agrinas Pangan meminta penundaan pembayaran kepada perbankan. Bahkan, sumber di perbankan menyebut terdapat bankir yang telah dihubungi terkait rencana tersebut.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran angsuran pertama tetap dipenuhi sesuai jadwal pada September. Di sisi lain, pembagian tanggung jawab atas kredit KDKMP masih belum sepenuhnya jelas.

Pasalnya, berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop), Agrinas hanya bertugas membangun fisik gerai serta sarana dan prasarana KDKMP.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Selasa (11/8/2026), Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan, urusan pembiayaan kredit KDKMP, termasuk aliran dana ke Himbara, merupakan kewenangan pemerintah, khususnya kementerian terkait.

Joao menegaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana. Meski begitu, menurut dia, konstruksi pembiayaan KDKMP memang menempatkan Agrinas dalam alur penyaluran dana. Namun, hal tersebut tidak berarti Agrinas menjadi pihak yang memiliki kewenangan atas kredit yang digunakan untuk membiayai koperasi.

Ini kan ada SKB 17 Menteri, yang menunjuk Menteri Koperasi sebagai pengguna dana desa. ’Flow’-nya kan dari situ.

Skema tersebut bermula dari penetapan Menteri Koperasi sebagai pengguna dana desa untuk mendukung program KDKMP. Penetapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 17 Menteri.

Setelah Menteri Koperasi ditetapkan sebagai pengguna dana desa, pelaksanaan program melibatkan sejumlah kementerian. Selanjutnya, Menteri Koperasi menunjuk Agrinas sebagai pelaksana pembangunan KDKMP.

”Ini kan ada SKB 17 Menteri, yang menunjuk Menteri Koperasi sebagai pengguna dana desa. Flow-nya kan dari situ,” ujar Joao.

Dengan konstruksi tersebut, kata Joao, aliran pembiayaan berasal dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk kemudian masuk ke perbankan. Dari Himbara, dana tersebut selanjutnya dapat disalurkan kepada pihak yang melaksanakan pembangunan.

”Setelah Menteri Koperasi ditunjuk sebagai pengguna dana desa itu, dan ditangani sekian kementerian, baru akhirnya Menteri Koperasi menunjuk Agrinas sebagai pelaksanaan pembangunan. Nah, dengan begitu, uangnya dari Kementerian Keuangan itu kan bisa turun ke Himbara. Lalu dari Himbara bisa turun ke kita,” katanya.

Baca JugaDirut Agrinas Pangan: Himbara Berikan Dana Talangan untuk Bangun Koperasi Merah Putih
Kewajiban

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai kewajiban pembayaran kredit semestinya tetap melekat pada pihak yang tercantum sebagai debitor dalam akad kredit.

”Jika yang jadi debitor adalah Agrinas Pangan atau KDKMP, kewajiban pembayaran tetap pada debitor. Status pelaksana program pemerintah tak otomatis mengalihkan kewajiban kepada Kementerian Keuangan, kecuali ada skema penjaminan atau pembayaran pemerintah yang diatur sejak awal,” kata Rizal.

Menurut dia, ketidakjelasan pembagian tanggung jawab dapat meningkatkan risiko kredit dan moral hazard serta berpotensi menjadi risiko fiskal tersembunyi. Pemerintah juga perlu memastikan dana desa tidak menjadi bantalan otomatis apabila terjadi gagal bayar.

Rizal menilai, program KDKMP membutuhkan kerangka pembagian risiko yang tegas. Kerangka tersebut antara lain harus menetapkan pihak yang menjadi debitor dan penjamin, mekanisme eksekusi jaminan, serta mekanisme pemulihan apabila terjadi gagal bayar.

Di sisi lain, lanjut Rizal, bank Himbara tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, termasuk memastikan kejelasan sumber pembayaran dan pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
9 Saham Terdepak dari MSCI Small Cap Index, Ada ARTO hingga RATU
• 6 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Potensi Penerapan Pasal pada Kasus Konser Musik Ancol Soal Challenge Baca Surah Al-Quran Berhadiah Miras
• 18 jam lalu
0
thumb
Kemhan China: PLA dan TNI AL Gelar Latihan Gabungan di Dekat Taiwan
• 21 jam lalu
0
thumb
Ketua DPR: Persiapan Parlemen Menggelar Sidang Tahunan Sudah 80 Persen
• 10 jam lalu
0
thumb
Modifikasi Yamaha XSR 155 Ala Lady Biker Ntie Chan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.