Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL Tbk. Dari hasil sementara penyidikan, perkara tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2 triliun.
Namun, angka tersebut belum menjadi nilai kerugian negara secara resmi. Kejagung masih menunggu hasil penghitungan dari tim auditor yang saat ini tengah menyusun laporan pemeriksaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan angka Rp2 triliun merupakan hasil sementara yang diperoleh penyidik selama mendalami perkara PT TPL.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," kata Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).
Dugaan Transfer Pricing PT TPL Berlangsung Sejak 2008Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung menduga praktik yang dilakukan PT TPL berkaitan dengan transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi.
PT TPL sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan.
Penyidik menduga sejak 2008 hingga 2025, terdapat penjualan ekspor pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT TPL menggunakan skema under invoicing.
Skema tersebut diduga dilakukan dengan melaporkan produk yang diekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara Kejagung, karakteristik, kegunaan, hingga harga pasar produk tersebut diduga menunjukkan bahwa barang yang diperjualbelikan merupakan dissolving pulp.
"Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ungkap Saiful.
"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," lanjutnya.
Kejagung Periksa 111 SaksiUntuk mengungkap dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, penyidik telah memeriksa sebanyak 111 saksi.






Komentar (0)