Kasus Pengerukan Tanjung Perak Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Terdakwa Tak Rugikan Negara

jpnn.com
57 menit lalu
Cover Berita

jpnn.com, SURABAYA - Tim penasihat hukum enam terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024 menilai perkara tersebut tidak didukung bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum juga menyebut konstruksi perkara itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas perusahaan.

BACA JUGA: KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai

Enam terdakwa dalam perkara tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum yang diwakili oleh Sudiman Sidabukke menyebut sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan tidak ditemukan unsur maupun alat bukti yang menunjukkan keenam terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Koreksi Kejagung, MA Putuskan Kerugian Negara Korupsi Timah Bukan Rp 300 T

Penasihat hukum juga menyoroti pernyataan JPU yang menyatakan para terdakwa tidak memperoleh atau menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengerukan.

“Apakah mungkin terjadi seseorang melakukan delik tindak pidana korupsi dimaksud kalau tidak menguntungkan dirinya sendiri bersama-sama dengan orang lain,” ungkapnya.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Nilai Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Perlu Dikembangkan

Selain itu, Sudiman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya meeting of minds atau kesepakatan bersama di antara para terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

Penasihat hukum kemudian menyoroti besaran tuntutan terhadap keenam terdakwa yang bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar serta subsider 190 hari penjara.

Khusus terhadap terdakwa Firmaniansyah, JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 13,215 miliar subsider dua tahun penjara. Penasihat hukum mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti tersebut karena dana yang dipersoalkan disebut berada di PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), bukan diterima Firmaniansyah secara pribadi.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kami selaku penasihat hukum Firmaniansyah, uang yang didakwakan ada di PT APBS tersebut kedudukannya sebagai pribadi ataukah sebagai seorang direksi? Terkesan penuntut umum memudahkan atau menggampangkan beban dijatuhkan kepada Saudara Firmaniansyah yang paling berat, mengingat kedudukan beliau saat itu sebagai Direktur PT APBS,” ujar dia.

Penasihat hukum juga menyoroti aliran dana dalam proyek pengerukan. Nilai pekerjaan disebut mencapai sekitar Rp 198,58 miliar, sedangkan PT APBS memperoleh keuntungan sekitar Rp 83,21 miliar sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya.

Keuntungan tersebut pada akhirnya kembali kepada PT Pelindo sebagai induk usaha, mengingat sumber dana awal proyek juga berasal dari Pelindo. Penasihat hukum menyebut kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks konsolidasi laba kelompok usaha.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, penasihat hukum menilai perkara yang menjerat keenam terdakwa justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tindakan yang mereka lakukan dalam menjalankan pekerjaan.

“Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas secara singkat, maka dalil yang paling tepat untuk Para Terdakwa adalah kriminalisasi,” ujar Sudiman.

Menurut penasihat hukum, rangkaian bukti di persidangan juga menunjukkan para terdakwa bekerja dan mengabdi untuk kepentingan PT Pelindo, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan keenam terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU, serta membebaskan seluruh terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dilaksanakan pada 2023–2024. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan adanya kerugian negara yang dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dari pekerjaan tersebut.

Tuntutan pidana terhadap para terdakwa disebut bervariasi antara dua hingga empat tahun penjara, disertai denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus terhadap Firmaniansyah, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13,215 miliar subsider dua tahun penjara. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator PFM Desak BPK Segera Terbitkan Audit Kerugian Negara, Jangan Hambat Penetapan TSK Korupsi DPR PBD


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terungkap Israel Bohongi Trump akan Dibunuh Iran di Turki dan Apa Motif di Baliknya?
• 20 jam lalu
0
thumb
3 Pembobol Brankas Kampus di Mojokerto Gasak Uang Rp1,4 Miliar Ditangkap, 1 Ditembak
• 8 jam lalu
0
thumb
Soal Pejabat Joget di Sidang Tahunan, Puan Maharani: Tentu Saja Boleh
• 8 jam lalu
0
thumb
Istana Pastikan Anugerah Gelar Bintang Tanda Jasa Digelar Sepakan Setelah HUT RI
• 5 jam lalu
0
thumb
Ekshumasi Sutrimo, PDFMI libatkan tim ahli ungkap sebab kematian
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.