JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperkuat tata kelola pengelolaan sampah, termasuk melalui pengembangan skema waste to energy. Penguatan regulasi, kelembagaan, pendanaan, sarana dan prasarana, hingga kerja sama dengan pelaku usaha dinilai penting agar pengelolaan sampah berjalan secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menyoroti perlunya perubahan pendekatan dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya berorientasi pada pembuangan akhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), tetapi harus dimulai dari hulu melalui penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
"Sampah perlu dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali, termasuk sebagai sumber energi," kata Safrizal, Rabu (12/8/2026).
Penguatan pendanaan serta penyediaan sarana dan prasarana juga menjadi bagian penting. Pemerintah daerah dinilai perlu memfasilitasi kerja sama dengan off-taker maupun pelaku usaha agar pemanfaatan sampah menjadi energi memiliki model pengelolaan yang berkelanjutan.
"Pengembangan waste to energy tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Tata kelola daerah dan koordinasi antarpemangku kepentingan juga menjadi faktor penting agar teknologi yang diterapkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan pengelolaan sampah," bebernya.





Komentar (0)