Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Tiga terdakwa lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Selain didakwa menyebabkan kerugian negara, Yaqut juga disebut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000.
Namun, pihak Yaqut langsung mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp622 MiliarPengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti sejumlah komponen yang disebut jaksa sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Menurut Mellisa, berdasarkan dakwaan jaksa, keuntungan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekitar Rp400 miliar dianggap sebagai kerugian negara.
Selain itu, penjualan kuota oleh petugas yang kemudian memberikan keuntungan kepada PIHK juga disebut masuk dalam perhitungan kerugian negara.
Komponen lainnya adalah fee percepatan bagi jemaah yang ingin berangkat haji tanpa harus melalui masa tunggu.
Mellisa mempertanyakan bagaimana ketiga komponen tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Tiga komponen ini dianggap merugikan keuangan negara, tapi kita bisa lihat secara gamblang, darimana kerugian keuangan negara dari tiga komponen ini," kata Mellisa usai persidangan.
Ia menilai perlu ada penjelasan yang lebih jelas mengenai asal uang yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Uang Disebut Berasal dari JemaahMellisa menjelaskan, berdasarkan pemahaman pihaknya terhadap dakwaan, uang yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut berasal dari jemaah.
Uang tersebut kemudian diterima oleh PIHK dan dinikmati oleh pihak PIHK maupun pihak-pihak lain yang disebut mendapatkan keuntungan.
"Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK, ada pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan," sambungnya.






Komentar (0)