Kubu Yaqut Bongkar Kejanggalan Dakwaan Rp622 Miliar, Pertanyakan Asal Kerugian Negara

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/8/2026).

Dalam sidang tersebut, Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Baca Juga :
Yaqut Usai Didakwa Terima Rp4,8 Miliar: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp 4,83 Miliar pada Kasus Korupsi Kuota Haji

Tiga terdakwa lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.

Selain didakwa menyebabkan kerugian negara, Yaqut juga disebut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000.

Namun, pihak Yaqut langsung mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara yang tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti sejumlah komponen yang disebut jaksa sebagai bagian dari kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Menurut Mellisa, berdasarkan dakwaan jaksa, keuntungan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekitar Rp400 miliar dianggap sebagai kerugian negara.

Selain itu, penjualan kuota oleh petugas yang kemudian memberikan keuntungan kepada PIHK juga disebut masuk dalam perhitungan kerugian negara.

Komponen lainnya adalah fee percepatan bagi jemaah yang ingin berangkat haji tanpa harus melalui masa tunggu.

Mellisa mempertanyakan bagaimana ketiga komponen tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

"Tiga komponen ini dianggap merugikan keuangan negara, tapi kita bisa lihat secara gamblang, darimana kerugian keuangan negara dari tiga komponen ini," kata Mellisa usai persidangan.

Ia menilai perlu ada penjelasan yang lebih jelas mengenai asal uang yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Uang Disebut Berasal dari Jemaah

Mellisa menjelaskan, berdasarkan pemahaman pihaknya terhadap dakwaan, uang yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut berasal dari jemaah.

Uang tersebut kemudian diterima oleh PIHK dan dinikmati oleh pihak PIHK maupun pihak-pihak lain yang disebut mendapatkan keuntungan.

"Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK, ada pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan," sambungnya.

Baca Juga :
Selain Yaqut, Ini Daftar 27 Nama yang Diperkaya dalam Kasus Kuota Haji
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
FMSS-Jakarta Bakal Berdemo di Depan Kantor Golkar, Minta Ini ke Bahlil
• 22 jam lalu
0
thumb
Reformasi Layanan Kesehatan Besar-besaran Trump di AS : Vaksin Anak Dikurangi dari 72 Menjadi 11 Vaksin
• 22 jam lalu
0
thumb
Kejagung Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Terkait TPPU Febrie Adriansyah
• 14 jam lalu
0
thumb
Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie dengan Hati-Hati, Kejagung: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum
• 16 jam lalu
0
thumb
Potret Hujan Muson Mengamuk Picu Longsor Saat Dini Hari, 6 Tewas
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.