Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menggandeng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan persoalan disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong atau empty container di luar kawasan pelabuhan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Purbaya menerima aduan dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) dalam Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
DPN Depalindo menyampaikan aduan tersebut dengan mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Mereka menyoroti tingginya biaya logistik serta persoalan transparansi dalam penetapan tarif jasa LoLo pada depo peti kemas kosong.
Tarif LoLo di Luar Pelabuhan Lebih MahalDalam aduan tersebut, DPN Depalindo menyebut adanya perbedaan tarif jasa LoLo antara depo peti kemas kosong di dalam dan di luar kawasan pelabuhan.
Tarif jasa LoLo di luar kawasan pelabuhan disebut lebih tinggi sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per kontainer dibandingkan tarif jasa sejenis di dalam pelabuhan.
Menurut DPN Depalindo, disparitas tarif tersebut terjadi karena belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, serta golongan tarif untuk pengenaan jasa LoLo.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan langsung dengan biaya logistik yang harus ditanggung pengguna jasa.
Selain perbedaan tarif, pengguna jasa juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan yang dikenakan dalam layanan depo peti kemas kosong.
Biaya tambahan tersebut antara lain:
-
Cleaning;
-
Damage;
-
Survei;
-
Administrasi;
-
Segel.
Pengguna jasa menilai standar pemeriksaan serta rincian dalam invoice untuk sejumlah biaya tersebut perlu diperjelas.
Purbaya Akan Koordinasi dengan KemenhubMenanggapi aduan tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari solusi bersama.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Purbaya menilai perlu ada penyeragaman tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.





Komentar (0)