Tolak Diajak Rujuk, Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di Mesuji

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Tolak Diajak Rujuk, Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di MesujiNasional | inews | Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19Dengarkan Berita

MESUJI, iNews.id - Seorang wanita bernama Yanti (36) tewas ditembak mantan suaminya di Kabupaten Mesuji, Lampung. Polisi menangkap pelaku, Abu Rohman (35), setelah sempat melarikan diri ke wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (10/8/2026) di Desa Wiralaga Satu, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Aksi tersebut sempat terekam CCTV dan terdengar satu kali suara letusan senjata api.

Setelah menembak korban, Abu Rohman langsung melarikan diri. Petugas gabungan kemudian mengejar pelaku hingga tertangkap di kawasan Sungai Ceper, OKI tanpa perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menembak Yanti karena emosi setelah korban menolak ajakan untuk kembali rujuk.

Sebelum kejadian, korban yang sempat tinggal di rumah orang tuanya dijemput oleh pelaku. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga pelaku mengancam akan menembak korban dan membakar rumah orang tua korban.

Pelaku kemudian mengajak korban pulang. Namun, keesokan harinya korban berjalan kaki dari rumah pelaku menuju rumah orang tuanya.

Baca Juga:Hari Pertama Masuk Sekolah, Menteri PANRB Imbau Orangtua Dampingi Anaknya

Pelaku yang kembali terpancing emosi kemudian mendatangi korban. Senjata api ditempelkan ke bagian paha korban sebelum ditembakkan hingga Yanti terjatuh.

Luka tembak tersebut menembus kedua paha korban. Yanti diduga tewas kehabisan darah.

Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan, Abu Rohman merupakan mantan suami korban yang sebelumnya tercatat sebagai residivis sejumlah kasus.

Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan senjata api, serta perusakan. Dalam kasus penembakan Yanti, polisi menyita sejumlah barang bukti. 

"Catatan kriminal tersangka ini pernah melakukan curat sepeda motor tahun 2007 kemudian penyalahgunaan senjatapi juga tahun 2010, kemudian kasus pembunuhan di tahun 2015 kemudian terakhir kasus perusakan di tahun 2017," ujar Kompol Trisno dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, pakaian korban, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat penembakan terjadi.

Baca Juga:Makna Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang Jatuh Hari Ini

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#lampung

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jaksa Ungkap Yaqut Siapkan Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Haji
• 16 jam lalu
0
thumb
Pelindo Multi Terminal: Arus barang capai 59,59 juta ton di semester I
• 19 jam lalu
0
thumb
Unesa Sanksi 6 Mahasiswanya Terkait Kasus Pelecehan Seksual di WA Grup
• 5 jam lalu
0
thumb
106 Penumpang KMP Putri Yasmin Berhasil Dievakuasi setelah Terbakar di Selat Lombok
• 10 jam lalu
0
thumb
Antrean BBM Terjadi di Berbagai Daerah, Komisi VI DPR Menduga Ada Penyalahgunaan di SPBU
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.