Jaksa Ungkap Yaqut Siapkan Rp 17,8 Miliar untuk Pengaruhi Pansus Haji

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan 1 Juta Dolar Amerika Serikat untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR Tahun 2024.

Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan dakwaan untuk Yaqut terkait korupsi kuota haji 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Jaksa mengungkapkan, bahwa DPR RI membentuk Pansus Angket terhadap Penyelenggaraan Haji Tahun 2024 pada 9 Juli 2024.

Pansus tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk persoalan distribusi kuota tambahan.

"Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi," ujar Jaksa.

Selanjutnya, sebelum pansus bekerja, Yaqut menggelar rapat di salah satu hotel yang berada di Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Hikam Latief mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Lalu, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut, dan seluruh staf khusus Menteri Agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

Lebih lanjut Jaksa mengungkapkan bahwa yang dibahas dalam rapat tersebut mengenai rumusan jawaban jika ada pertanyaan dari Pansus haji soal pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu kuota yang dibagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya," ujar Jaksa.

Tak hanya menggelar rapat, usut punya usut, Yaqut juga telah menyiapkan uang 1 juta Dolar Amerika Serikat untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024. Uang ini disiapkan oleh Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

"Bahwa selain melaksanakan rapat sebagaimana di atas, Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sejumlah USD 1.000.000 melalui Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji tahun 2024," jelas Jaksa.

Namun pada akhirnya, Pansus Angket menerbitkan laporan yang salah satu kesimpulannya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Korupsi Kuota Haji, 'Anatomi' Dakwaan Gus Alex Dipertanyakan
• 1 jam lalu
0
thumb
Mentan Amran Apresiasi Unhas yang Pertahankan Gelar Juara Umum Pimnas Dua Tahun Beruntun
• 19 jam lalu
0
thumb
McD Indonesia Ungkap Kualitas Ayam Krispy McD: Lebih Krispy, Juicy, Tasty
• 1 jam lalu
0
thumb
Megawati Lantik Pinka Haprani-Andi Widjajanto Pimpin Organisasi Sayap PDIP
• 16 jam lalu
0
thumb
Pabrik Bingkai di Duren Sawit Jaktim Kebakaran, 60 Personel Damkar Dikerahkan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.