Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026).
Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Advertisement
Dengan demikian, pengaduan dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat diajukan oleh keluarga, simpatisan, pendukung, maupun relawan.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP sebelumnya membuka ruang penafsiran. Pasal tersebut berbunyi, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden”.
Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi ditafsirkan bahwa pengaduan dugaan penghinaan tidak hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.
Karena itu, MK menegaskan pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang menjadi sasaran langsung dugaan perbuatan tersebut.
“Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.





Komentar (0)