Calon Hakim Ungkap Alasan Banyak Dispensasi Nikah Diberikan ke Anak di Bawah 19 Tahun

kompas.com
51 menit lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung Mamat Ruhimat mengungkapkan alasan mengapa banyak dispensasi nikah diberikan terhadap anak di bawah umur 19 tahun.

Mamat menekankan, dispensasi nikah tidak sembarang diberikan kepada anak di bawah umur tersebut.

Hal tersebut Mamat sampaikan saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagai Calon Hakim Agung Kamar Agama di ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

"Banyak pertanyaan yang diajukan yaitu banyak kasus di Sumatera ya. Di Sumatera Barat, kami juga alhamdulillah 9 tahun bertugas di Sumatera Barat ini, dan kami bertugas di Indramayu, di sana memang perceraian ini sampai 10.000 per tahun, dan di antara itu, banyak dispensasi pernikahan," ujar Mamat.

Baca juga: 6 Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Seleksi Calon Hakim Agung di KY

Mamat mengatakan, beberapa kasus dispensasi nikah dikabulkan karena melihat kepentingan anak. 

Menurut Mamat, banyak anak yang belum berusia 19 tahun, tetapi kepribadian dan sifatnya sudah begitu dewasa.

Agar anak di bawah umur itu tidak berzina dengan lawan jenisnya, maka para hakim mengabulkan dispensasi nikah.

"Antara anak laki dengan perempuan ini sudah sekian dekat, demi tidak melanggarnya aturan yang lebih besar yaitu berbuat zina, maka kami sebagai hakim, itu menjadi landasan utama untuk mengabulkan dispensasi nikah ini," ucap Mamat.

Selanjutnya, Mamat menyebut banyak juga anak di bawah umur yang datang ke pengadilan dalam kondisi sudah hamil.

Demi kepentingan si anak, sekaligus anak yang dikandungnya, Mamat menyebut hakim pun memberikan dispensasi nikah.

Baca juga: DPR Mulai Fit and Proper Test Calon Hakim Agung Hari Ini, Siapa Saja?

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Itu demi kepentingan anak dan anak yang mau dilahirkan, karena dengan anak yang sudah hamil, otomatis kalau misalnya dinikahkan menjadi anak yang sah karena dilaksanakan pada waktu pernikahan," paparnya.

"Dan yang terakhir, itu semuanya juga kalau misalnya dikabulkan lebih maslahat, itu semua perkara yang diajukan ke pengadilan masalah dispensasi kawin, otomatis oleh hakim dikabulkan juga," imbuh Mamat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
• 23 jam lalu
0
thumb
Nadiem Makarim: Besok Ibam Wajib Bebas
• 7 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: PSM Umumkan Tim Kepelatihan yang Mendampingi Darije Kalezic
• 6 jam lalu
0
thumb
154 Kebakaran Terjadi di Depok hingga Juli 2026, Ternyata Ini Penyebab Terbanyak
• 8 jam lalu
0
thumb
Kinerja BUMN di Bawah Danantara: Perusahaan Ini Catat Laba Fantastis
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.