JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan, kedua tersangka yang berinisial BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.
"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Don Ritto dan Nurman Herin dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Saiful menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memeriksa 111 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan bahwa sejak 2008 PT TPL melakukan ekspor produk bubur kertas (pulp) kepada perusahaan afiliasinya melalui praktik under invoicing.
Produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), sehingga nilai ekspornya lebih rendah daripada harga yang sebenarnya.
"Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," jelasnya.
Menurut penyidik, praktik tersebut terus berlangsung sepanjang periode 2008-2025 dengan melaporkan produk dissolving pulp bernama High Alpha Pulp sebagai produk lain.
Akibatnya, pajak badan yang diterima negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait TPPU Febrie Adriansyah: Bagian dari Penelurusan Aset
"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara, yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2022 dan kepada SR, tersangka SR, untuk pemeriksaan tahun 2022," katanya.
Namun, keduanya diduga tidak melakukan pengawasan dan penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai dengan program audit yang telah disusun.
Oleh karena itu, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara yang seharusnya diterima dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saiful mengatakan, besaran kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun.
"Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp 2 triliun," ujarnya.
Baca juga: Bappisus Gandeng Jamintel Kejagung untuk Optimalkan Pengawasan APBN
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)