Bandung, VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengungkap mahasiswa berinisial A yang menjadi tersangka kasus tabrak lari hingga menewaskan anggota Polrestabes Bandung Aiptu Asep Suhara mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk saat kejadian di Jalan Merdeka, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan berdasarkan pemeriksaan, tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras ketika mengemudikan mobil sedan tersebut pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.
“Dalam keadaan ya mabuk, setengah mabuk, tapi masih bisa nyetir,” kata Dedi di Bandung, Selasa.
- Instagram Kombes Pol Manang Soebeti
Dedi menjelaskan Aiptu Asep mengalami kecelakaan setelah mengikuti patroli dan dalam perjalanan pulang ke rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan A sebagai pelaku tunggal setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan traffic accident analysis, memeriksa keterangan saksi, serta menerapkan scientific crime investigation.
“Dari hasil olah TKP yang menggunakan traffic accident analysis, keterangan saksi, serta scientific crime investigation, didapat pelakunya tunggal yaitu atas nama tersangka dengan inisial A,” ujarnya.
Dedi mengatakan tersangka mengemudikan mobil sedan milik seorang anggota TNI yang dipinjam sebelum kejadian.
Menurut dia, tersangka sebelumnya berada di sebuah kafe di kawasan Simpang Lima, Kota Bandung, bersama sejumlah rekannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Dedi, kendaraan tersebut dipinjam untuk membeli rokok. Namun, saat mengemudikan mobil tersebut, tersangka kemudian terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai Aiptu Asep di Jalan Merdeka.
“(Korban) ditabrak dari belakang, dari arah belakang,” kata Dedi. (Ant)






Komentar (0)