Seleksi Calon Hakim Tipikor MA: Letkol Sudiyo Dicecar soal Independensi

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Plt Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Letkol Chk Sudiyo menjadi satu dari beberapa kandidat yang ikut menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan ini digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8).

BACA JUGA: Prof. Andi Asrun: MKMK Tidak Memiliki Legal Standing Periksa Calon Hakim MK Pilihan DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin mengapresiasi keberanian Sudiyo yang maju sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA.

Sebab, kata dia, Sudiyo mampu sampai ke DPR untuk ikut seleksi ketika hakim militer tingkat provinsi saja tak sampai tahap uji kelayakan dan kepatutan. 

BACA JUGA: Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim

"Bapak bisa masuk dan mau ikuti seleksi jadi calon hakim agung tahun 2026, pidana militer. Jadi, apresiasi keinginan bapak untuk membuat nantinya harapan kami bisa beri terobosan baru, beri nuansa lebih baik di peradilan militer," ujar Machfud Arifin. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Yuwono menyinggung independensi hakim dalam kasus besar tipikor di tengah derasnya opini publik.

BACA JUGA: Hakim MK Nilai Tak Masuk Akal Kompensasi Delay Pesawat Cuma Kue & Rp 300 Ribu

Dia menanyakan cara Sudiyo menjaga integritas dalam memandang sebuah perkara tipikor meski berstatus prajurit TNI.

"Bagaimana saudara menjaga independensi saudara untuk bisa tetap mempertahankan kepastian hukum itu sendiri? Apakah saudara akan utamakan keadilannya atau kepastian hukumnya m di tengah perhatian ataupun kesimpulan publik atas suatu kasus itu sendiri," ujar Bimantoro dalam uji kelayakan, Rabu.

Dia juga menanyakan independensi Sudiyo dalam menyikapi sebuah perkara agar tak membuat putusan yang menyenangkan publik.

"Bagaimana saudara bisa menjaga independensi saudara dengan tidak semata-mata menyenangkan pandangan publik itu sendiri," tanya Bimantoro. 

Letkol Chk Sudiyo dalam uji kelayakan mengaku berkomitmen untuk tetap teguh pada prinsip hukum menyikapi sebuah perkara. 

Dia mengaku selama ini bisa tetap memutuskan perkara sesuai aturan terhadap oknum bersalah di organisasi TNI meski berasal dari institusi yang sama.

"Siap. Katanya menjaga, menjaga independensi. Menjaga independensi, tetap menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan," ujar dia.

Sudiyo menyatakan keinginannya untuk membawa nilai-nilai positif dari peradilan militer ke MK. 

Dia melanjutkan pengalamannya sebagai judex facti (hakim tingkat pertama) menjadi modal penting dalam memutus perkara di tingkat kasasi nantinya.

"Tentu pengalaman saya di judex facti sangat ada korelasinya dengan hakim kasasi nantinya," kata Sudiyo. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Jerat 2 Tersangka Kasus Transfer Pricing Toba Pulp, Negara Rugi Rp 2 T
• 5 jam lalu
0
thumb
Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, DPR Minta Menag Minta Pendapat Ulama Dulu
• 14 jam lalu
0
thumb
Menkes Ingatkan Siswa Sekolah Rakyat Jaga Kesehatan: Sikat Gigi yang Benar
• 17 jam lalu
0
thumb
Publik Soroti Anggota Dewan Berjoget Saat Sidang Tahunan MPR 2025, Ketua DPR: Kami Introspeksi
• 4 jam lalu
0
thumb
Mengapa Bekas Menag Yaqut Didakwa Merugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji?
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.