Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan atau program khusus untuk mengejar pajak pemilik rumah kontrakan. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai kabar adanya pajak baru bagi pemilik properti yang disewakan
"Enggak ada, secara khusus kitaa akan mengejar (pajak) kontrakan," jawab Purbaya selepas sidang Debottlenecking di Kantornya, Jakarta, Rabu, (12/8/2026)
Purbaya menjelaskan, apabila seseorang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, termasuk dari penyewaan properti, kewajiban perpajakannya tetap mengikuti mekanisme normal. Dengan demikian, tidak terdapat ketentuan baru yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan.
“Kan normalnya kalau ada income biar banyak pajak. Cuman kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu. Jadi bukan pajak baru, jadi bisnis as usual aja, biasa aja,” jelas Purbaya.
Baca Juga: Alasan Purbaya Tunda Pajak Marketplace: Supaya Masyarakat Punya Uang Lebih untuk Belanja
Baca Juga: Rumah Kontrakan Mau Dikenai Pajak Mulai 2027? Kemenkeu Buka Suara
Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah tidak sedang menyiapkan jenis pajak baru yang secara spesifik dikenakan kepada pemilik kontrakan. Kebijakan yang berjalan merupakan bagian dari sistem perpajakan yang sudah ada.
Pemerintah, lanjut Purbaya, tetap akan menjalankan pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Fokusnya adalah memastikan kewajiban perpajakan dari berbagai aktivitas ekonomi dapat berjalan secara normal dan adil.
"Jadi bukan pajak baru, jadi business as usual aja, biasa saja," pungkas dia.






Komentar (0)