Kemenhaj Periksa Biro Travel Umrah, Diduga Gagal Berangkatkan dan Pulangkan Jemaah

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memeriksa agen atau biro travel umrah, PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli-Agustus 2026.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nano Sugianto mengatakan, ada sebanyak 158 jemaah yang terdampak.

"158 jemaah terdampak terdiri atas 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan dan 38 jemaah yang mengalami kendala kepulangan," ujar Nano dalam keterangan pers resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2026).

Nano mengatakan, pemeriksaan sedang dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Baca juga: Wamenhaj Soroti Dugaan Manipulasi Mahram hingga Percaloan Haji di Kantor Jaktim

"Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya," tuturnya.

Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, jemaah terdampak dan pihak terkait lainnya.

"Proses penanganan saat ini memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Nano.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Ahmad Abdullah menyampaikan, PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

"Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025," ujar Abdullah.

Baca juga: MK Putuskan Tak Terima Gugatan soal Kuota Haji Khusus 8 Persen

Dia menjelaskan, sanksi dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemenhaj masih akan mendalami kemungkinan adanya aspek pidana.

"Kami memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan sebagai bagian dari penguatan pengawasan PPIU dan perlindungan hak jemaah," tutur Abdullah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Persiapan Sidang Tahunan MPR 2026 Sekitar 80 Persen
• 7 jam lalu
0
thumb
Investigasi JPU: 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana dari Kasus Korupsi Haji
• 21 jam lalu
0
thumb
Jeff Bezos Makin Dekat Kuasai 30 Persen Saham Liverpool
• 14 jam lalu
0
thumb
Puan Pastikan Anggota Dewan Lebih Khidmat di Sidang Bersama: Kami Introspeksi
• 8 jam lalu
0
thumb
Truth Social Milik Trump Rugi Rp 4,24 T pada Kuartal II 2026
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.