Investigasi JPU: 27 Pihak dan 313 PIHK Terima Aliran Dana dari Kasus Korupsi Haji

narasi.tv
9 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sebanyak 27 pihak individu serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) beserta Koperasi Perahu yang menerima aliran dana dari praktik korupsi ini.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Quomas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, telah memperkaya beberapa pihak," terang JPU ketika membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2026).

Yaqut bersama ketiga terdakwa diduga mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus pada tahun 2024 tanpa dasaran kajian teknis. Dari hasil penyidikan terhadap keempat terdakwa ditemukan 27 pihak yang turut mendapat keuntungan dari kasus ini.

"Ke-27 pihak ini diperkaya atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024," tutur JPU

Daftar Pihak yang Menerima Aliran Dana

Berikut daftar 27 penerima aliran dana:

  1. Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp4,83 miliar).

  2. Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) diperoleh sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.

  3. Rizky Fisa Abadi menerima total 475.000 dolar AS dan Rp50 juta.

  4. Abdul Muhyi menerima 308.500 dolar AS.

  5. Ridwan Kurniawan mendapatkan 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.

  6. Amaluddin Wahab memperoleh 602.600 dolar AS.

  7. Syihabbul Muttaqin disinyalir menerima 493.400 dolar AS.

  8. Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar AS.

  9. Iyah Nuriyah menerima 70 ribu dolar AS atau Rp1,25 miliar

  10. Doddy Suhada menerima 59.500 dolar AS atau Rp1,06 miliar.

  11. Kamal menerima 3 ribu dolar AS atau Rp53,4 juta

  12. Adam Fakih Mukodam menerima 3 ribu dolar AS atau Rp53,4 juta.

  13. Bambang Sutrisno menerima sejumlah 80 ribu dolar AS atau Rp1,42 miliar

  14. Hud Rifky Assegaf menerima 130 ribu dolar AS atau Rp2,31 miliar

  15. Anjas Asmara menerima 30 ribu dolar AS atau Rp534 juta

  16. Hafiz menerima 94.600 dolar AS atau Rp1,68 miliar

  17. Makki Abdul Soleh menerima senilai 5 ribu dolar AS atau Rp89 juta

  18. Roy Kurniawan menerima 18.500 dolar AS atau Rp329,3 juta

  19. Rachmat Wildan menerima 7 ribu dolar AS atau Rp124,6 juta

  20. Farid Aljawi Rp52.500 dolar AS atau Rp934,5 juta

  21. Ahmad Taufik menerima 126.200 dolar AS atau Rp2,25 miliar

  22. Muzaki Kholis menerima sejumlah 84.500 dolar AS atau Rp1,5 miliar

  23. Badrusalam menerima 4.500 dolar AS atau Rp80,1 juta

  24. Muhammad Zaki Yamani menerima Rp353,6 juta

  25. Tauhid Hamdi menerima 20 ribu dolar AS atau Rp356 juta

  26. Ali Makki menerima 19.600 dolar AS atau Rp348,88 juta

  27. Buchori Yusuf menerima 56 ribu dolar AS atau Rp996,8 juta

Selain itu, 313 PIHK secara kolektif diduga memperoleh keuntungan senilai Rp478,17 miliar yang berasal dari selisih uang jamaah yang diterima dan pengeluaran terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2024, serta dari penjualan kuota haji khusus kepada jamaah yang sebenarnya tidak berhak.

Peran para penerima dana ini bervariasi, mulai dari pengaturan kuota hingga memperoleh keuntungan material dari seleksi jamaah haji yang tidak sesuai mekanisme resmi. Hal ini menunjukkan jangkauan luas praktik korupsi yang tidak hanya melibatkan pejabat tetapi juga pelaku swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga:Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Gambaran Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini melibatkan praktik ilegal dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Modus yang dijalankan terdakwa utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama beberapa pihak lainnya, adalah melakukan pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Mereka menempatkan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) maupun dengan masa tunggu (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tindakan ini mengabaikan aturan terkait sistem antrean haji yang berlaku secara resmi, sehingga mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan cara ilegal. Selain itu, terdapat penerimaan biaya percepatan (fee) dari para jamaah dan petugas haji khusus yang diduga sebagai aliran dana korupsi.

Dampak dari tindak pidana ini sangat besar, termasuk kerugian negara dalam jumlah sangat signifikan serta rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem antrean haji yang selama ini menjadi dasar penentuan keberangkatan jamaah. Sistem yang seharusnya transparan dan adil menjadi terkoyak akibat penyimpangan tersebut.

Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji

Dari hasil penyidikan dan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia disebutkan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai sumber kerugian, antara lain:

Laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menjadi dokumen penting yang mendasari dakwaan dan tindakan hukum terhadap para terduga pelaku korupsi. Kerugian finansial yang besar ini menjadi bukti konkret dampak negatif dari praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang sebenarnya merupakan hak masyarakat resmi.

Baca Juga:Penistaan Agama: Polisi Selidiki Festival Musik di Ancol Terkait Promosi Minuman Keras

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Konsisten Perjuangkan Hak Asuh, Sarwendah Bela-belain Hadir Sidang Usai Antar Anak ke Sekolah
• 1 jam lalu
0
thumb
Kapasitas Fiskal Daerah Didorong Diperkuat
• 14 jam lalu
0
thumb
Antrean BBM Terjadi di Berbagai Daerah, Komisi VI DPR Menduga Ada Penyalahgunaan di SPBU
• 1 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sutrimo Sering Pulang Kampung dan Ambil Kerjaan Lain
• 57 menit lalu
0
thumb
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 13 Agustus 2026: Gemini Panen Dana Ekstra
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.