JAKARTA, KOMPAS.com - Semua warga mungkin sama-sama berharap Indonesia yang bebas sampah.
Namun, belakangan persoalan sampah justru semakin jadi sorotan.
Bahkan, masalah yang selama ini terlihat di jalan, lingkungan permukiman, sungai hingga pantai itu masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia yang tidak ada lagi gunungan sampah pada akhir 2027.
Lantas, dengan waktu sekitar satu setengah tahun, seberapa realistis target tersebut?
Baca juga: Ketika Tumpukan Sampah Menjadi Persoalan Konstitusi
Sampah sampai ke MKDalam sidang perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026, Senin (10/8/2026), hakim konstitusi menyoroti persoalan pengelolaan sampah yang belum kunjung tuntas.
Hakim bahkan membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara maju yang sudah mulai memikirkan sampah antariksa.
Perkara Nomor 255/PUU-XXIV/2026 diajukan Dudy Mempawardi Saragih, pensiunan yang juga berprofesi sebagai advokat, dengan didampingi kuasa hukum dari LBH Jendela Yustisia Nusantara (JYN).
Dudy mempersoalkan frasa "pengawasan" dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
Menurut pemohon, frasa tersebut terlalu longgar, kabur, dan tidak memiliki kekuatan hukum memaksa.
Kondisi itu dinilai membuat laporan warga mengenai tumpukan sampah liar di ruang publik kerap tidak segera ditindaklanjuti birokrasi.
Baca juga: Keterangan Kementerian LH Terkait Gugatan Masalah Sampah di MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, lambannya penanganan tumpukan sampah menunjukkan hak tersebut belum sepenuhnya dapat dijamin negara.
"Tumpukan sampah yang tidak segera direspons seperti itu. Itu kan berarti lingkungan yang sehat dan bersih itu pada akhirnya ya belum bisa dijamin oleh negara," ujar Enny dalam sidang, Senin.
Menurut Enny, hak atas lingkungan yang sehat dan bersih telah mendapatkan perlindungan konstitusional.
Enny menambahkan, keresahan mengenai sampah bukan hanya dirasakan pemohon.
"Karena mereka merasa risau, saya kira bukan mereka saja, hampir kita semua risau sebetulnya dengan sampah itu," ujarnya.
MK bandingkan dengan sampah antariksaHakim Konstitusi Guntur Hamzah kemudian menyoroti persoalan sampah dari perspektif yang lebih luas.
Baca juga: Puluhan Tahun TPS Ilegal Cilincing Eksis, Pramono: Banyak yang Menikmati Masalah Sampah
Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara maju yang sudah mulai membahas persoalan sampah antariksa, termasuk sampah satelit.
"Jadi kalau kita lihat di beberapa negara maju itu orang tidak berbicara lagi sampah di bumi, orang sudah berbicara sampah di antariksa, sampah satelit," kata Guntur.
"Tapi kita ini masih bicara tentang sampah di bumi, di perairan atau di pinggir pantai," ujarnya.
Guntur juga merasa prihatin karena persoalan sampah sehari-hari harus berujung menjadi perkara di MK.
"Ini ya sebetulnya ya persoalan sampah ini agak miris juga kita ini ya, melihat bahwa masalah sampah masuk menjadi persoalan konstitusi di Mahkamah Konstitusi ini," ucapnya.
MK kemudian meminta pemerintah menunjukkan cetak biru atau blueprint tata kelola sampah nasional beserta garis waktu atau timeline-nya.
Menurut Guntur, dokumen tersebut penting untuk memperjelas batas waktu penyelesaian persoalan sampah sekaligus pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
"Bagaimana kita bisa mengelola ini sebetulnya bisa kita lihat dari ada tidak blueprint ya tentang tata kelola sampah nasional di negara kita ini," tegas Guntur.
Ketua MK Suhartoyo meminta pemerintah dan DPR menjawab pertanyaan tersebut secara tertulis.
Baca juga: Sudah 24 Tahun Tumpukan Sampah TPS Ilegal Cilincing Jakut Tak Kunjung Lenyap
Pemerintah memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan tersebut.






Komentar (0)