Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap nama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) dan Deputi Gubernur BI yang diusulkan Presiden Prabowo melalui Surat Presiden (Surpres).
Puan mengatakan, dalam surat itu Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Aida S Budiman mengisi jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior BI, sedangkan untuk Deputi Gubernur BI terdapat dua nama yang diajukan, yakni Solikin M Juhro dan M Anwar Bashori.
"Kemarin Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dari Presiden yang disampaikan oleh Mensesneg kepada pimpinan DPR," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
"Dan satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S Budiman, dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yaitu satu Bapak Solikin M Juhro dan yang kedua adalah Bapak M Anwar Bashori," tambah Puan.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa pemerintah juga telah mengajukan nama calon Gubernur BI dalam Supres tersebut yakni Destry Damayanti. Nama Destry pun sebelumnya sudah diumumkan langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada hari pengiriman Surpres itu.
Puan menyampaikan, nama-nama tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang ada di DPR sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan.
Menurut Puan, mekanisme di DPR akan menjadi tahapan untuk menentukan nama-nama yang nantinya disetujui untuk menduduki jabatan Dewan Gubernur BI sebelum kemudian dilantik oleh Presiden.
"Untuk kemudian dilantik oleh Presiden. Karena pembukaan masa sidangnya masih tanggal 14 Agustus, setelah itu akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme di DPR," kata Puan.
Puan juga menyebut fit and proper test atau uji kelayakan akan dimulai pekan depan.
"Iya. Minggu depan akan segera dimulai proses mekanisme yang ada di DPR," kata politikus PDI-P tersebut.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses nama-nama yang diajukan itu sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Pramono Minta Pelaku Challenge Hafal Al-Qur'an Berhadiah Miras Diproses Hukum






Komentar (0)