Polda Sulawesi Utara mengambil alih penyidikan kecelakaan dalam ajang drag race di Kotamobagu yang menewaskan delapan penonton. Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
“Atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus ini resmi ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan di Polda Sulut, Rabu (12/8).
Alamsyah menuturkan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Ditreskrimum Polda Sulut segera menggelar gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” ujar Alamsyah.
Temuan Teknis KorlantasKetua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, mengatakan penggunaan jalan umum untuk kegiatan otomotif pada dasarnya diperbolehkan. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 127 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, penggunaan jalan untuk kegiatan khusus wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Menurut Sandhi, penyelenggara harus melalui proses pengkajian atau asesmen, uji kelayakan lintasan, serta memperoleh izin dari pihak berwenang sesuai Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2012.
Dalam olah TKP, Tim TAA menggunakan pemindaian lingkungan, pengukuran jejak rem, dan analisis tingkat kerusakan kendaraan.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut mobil melaju dengan kecepatan sangat tinggi ketika melewati garis finis.
Pengemudi kemudian kehilangan kendali atau mengalami malcontrol. Mobil bergerak secara tidak terkendali dan mengalami drifting, lalu menyapu dua titik di sekitar lintasan.
“Kendaraan menabrak gerobak bakso sebelum menghantam tempat duduk semen yang dipadati penonton,” kata Sandhi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan mesin dan transmisi mobil telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan. Sementara itu, sistem pengereman masih menggunakan komponen standar.
Menurut Sandhi, perbedaan antara peningkatan kemampuan mesin dan sistem pengereman tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga memengaruhi pengereman kendaraan.
Meski demikian, polisi belum menyatakan temuan tersebut sebagai satu-satunya penyebab kecelakaan.
Izin Kegiatan DiperiksaPolda Sulut juga memeriksa aspek perizinan dan kelayakan lokasi perlombaan. Alamsyah mengatakan penyelenggara telah mengantongi sejumlah rekomendasi, antara lain dari kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu, Jasa Raharja, serta Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Menurut dia, rekomendasi dari IMI menunjukkan bahwa survei kelayakan lintasan telah dilakukan sebelum kegiatan berlangsung. Namun, kepolisian masih akan memeriksa kesesuaian antara rekomendasi tersebut dan kondisi nyata di lapangan.
Untuk itu, Alamsyah meminta masyarakat tidak terpengaruh spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Penyidik berjanji menyampaikan perkembangan perkara secara transparan, akuntabel, dan profesional,” tuturnya.






Komentar (0)