Surabaya (beritajatim.com) — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan berkedok arisan daring yang merugikan sedikitnya 140 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp71 miliar. Pengelola utama yang berdomisili di Bali telah diamankan. Berbagai aset berharga hasil kejahatan pun ikut disita.
Pengungkapan perkara ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Timur, Rabu (12/8/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengingatkan bahwa kemajuan teknologi dan media sosial kerap disalahgunakan oknum untuk menipu masyarakat. Setiap praktik arisan yang dikelola tidak sesuai kesepakatan dan berpotensi merugikan, tegasnya, adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi yang beredar di media sosial. Pastikan legalitas, transparansi, serta rekam jejak pengelola sebelum memutuskan bergabung. Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Kombes Pol Jules.
Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto, memaparkan tersangka berinisial JNK telah diamankan dari tempat tinggalnya di Bali. Ia berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan daring yang beroperasi sejak awal tahun 2024.
Modus yang digunakan tersangka adalah mempromosikan arisan melalui media sosial dengan klaim 100 persen terverifikasi, paling aman, terpercaya, dan penuh amanah. Calon anggota yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke dalam grup percakapan daring. Di sana, setiap orang diwajibkan menyerahkan data diri, foto kartu tanda penduduk elektronik, hingga tautan akun media sosial.
Di balik janji manis itu, tersangka menawarkan keuntungan bersih sebesar 10 persen atau lebih bagi setiap peserta. Secara licik, sebagian daftar keanggotaan justru diisi nama-nama fiktif agar terlihat ramai dan membangun kepercayaan anggota baru. Seluruh kebijakan, besaran keuntungan, jadwal pembayaran, hingga pengelolaan dana sepenuhnya dikendalikan sepihak oleh tersangka tanpa pengawasan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sedikitnya 140 orang menjadi korban yang tersebar di berbagai provinsi mulai dari Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, hingga Papua. Transaksi keuangan berlangsung dalam rentang Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan nilai akumulatif mencapai Rp71 miliar.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik: satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 17 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Fold, beberapa ponsel lain, serta satu unit komputer jinjing. Selain itu, beberapa buku rekening bank atas nama tersangka beserta akun media sosial yang digunakan untuk berpromosi juga diamankan.
Polda Jatim juga berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan: satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio. Penelusuran aset lain yang diduga berasal dari pencucian uang masih terus dilakukan.
Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melaporkan kerugiannya, Polda Jatim membuka saluran pengaduan di nomor telepon 0881-1043-0307. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak perbankan guna menelusuri aliran dana dan berupaya memulihkan kerugian yang diderita para korban. [uci/kun]





Komentar (0)