Korban Tolak Damai, Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Bekasi, VIVA – Upaya perdamaian dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N menemui jalan buntu. Korban, Fendy, menolak restorative justice (RJ) dan memilih perkara tersebut tetap diproses melalui jalur hukum.

Penolakan itu disampaikan Fendy saat menghadiri sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang kali ini memang mengagendakan upaya RJ antara terdakwa dan korban.

Baca Juga :
3 Polisi Diciduk Polda NTB Terkait Kasus Narkoba, 2 Terbukti Positif Sabu
DPRD Bandung Perketat Pengawasan Proyek RSUD dan Gedung Inspektorat, Risiko Hukum hingga Anggaran Dipetakan

Usai persidangan, Fendy mengatakan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dinilainya sudah terlambat. Ia berharap sejak awal pihak yang diduga terlibat datang langsung dan meminta maaf.

"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah," ujar Fendy.

Fendy juga membantah pernah mendapat pendekatan langsung dari pihak yang diduga terlibat sejak awal perkara. Menurutnya, justru ada sejumlah orang yang datang dan tidak dikenalnya.

"Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya menjadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri," katanya.

Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani menegaskan kliennya memilih melanjutkan proses hukum karena masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

"Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma. Traumanya karena diperlakukan secara tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, menurut keterangan yang kami miliki," ujar Dani.

Dani menyebut komunikasi terkait RJ baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2025, sementara upaya menghubungi korban dan kuasa hukumnya disebut baru dilakukan setelah penetapan tersangka pada Februari 2026.

"Jadi, kalau tadi disampaikan bahwa sudah pernah melakukan upaya RJ, itu setelah enam bulan. Kejadiannya Oktober 2025, kemudian setelah ditetapkan tersangka sekitar Februari mereka mengupayakan menghubungi korban dan kami sebagai kuasa hukum," katanya.

Menurut Dani, perkara tersebut tidak tepat jika hanya dilihat sebagai persoalan pemukulan biasa. Ia meminta proses persidangan mengungkap dugaan pengeroyokan secara utuh.

"Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga," tuturnya.

Baca Juga :
Karhutlah Memanas, DPRD Jambi Tegaskan Agar Ditingkatkan Sosialisasi ke Masyarakat
Bahas PI 10%, DPRD Prov Jambi Bakal Laporkan Perusahaan Petrocina ke APH
Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengerikan! Sudah Jor-joran di Bursa Transfer, Bos Persib Masih Ingin Tambah Pemain Baru Lagi
• 1 jam lalu
0
thumb
Ekonom: Literasi dan pendalaman keuangan bangun kesiapan finansial
• 4 jam lalu
0
thumb
Kebiasaan Mencuci Wajah yang Bikin Iritasi
• 14 jam lalu
0
thumb
52.541 PNS Bersiap Isi Kursi Kosong Jabatan Tinggi Instansi Pemerintah
• 11 jam lalu
0
thumb
Atasi Fragmentasi Perbatasan, IAW Dorong Satu Sistem Tata Kelola Nasional
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.